BERITA JAKARTA – HK salah satu korban invetasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bingung dengan sikap yang ditunjukan Direktur Dit-Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmi Santika yang dinilainya cenderung pembela tersangka, Henry Surya, ketimbang para korban KSP Indosurya.
“Saya masyarakat awam dan tahu sedikit tentang hukum saja kaget atas pernyataan Direktur Tipideksus, Helmi Santika, tentang alasan hambatan pemanganan kasus Investasi bodong, KSP Indosurya,” terang HK kepada Matafakta.com, Sabtu (29/5/2021).
Dalam keterangannya, Direktur Tipideksus, Helmi Santika mengatakan, hambatan lamanya proses penyidikan, karena adanya korban KSP Indosurya yang minta ganti rugi dan diakomodir kepolisian untuk mendapatkan ganti rugi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Makin bingung lagi saya, kan polisi adalah penyidik, tugasnya memeriksa perkara, cari bukti pidana, cari tersangka dan proses limpah ke Kejaksaan untuk disidangkan, kenapa malah mengakomodir korban untuk ganti rugi seperti debt collector,” sindirnya.
Diungkapkan HK, kami para korban sebelum melaporkan pidana sudah menempuh jalur mediasi dan sudah dibuktikan dengan adanya beberapa surat somasi dari kuasa hukum LQ Indonesia Law Firm, namun tidak ditanggapi pihak KSP Indosurya.
“Makanya, kami melapor ke Kepolisian untuk diproses pidana. Eh….sekarang Mabes Polri sudah menetapkan tersangka malah mau diakomodir untuk menganti kerugian para korban?. Lalu, jika diganti rugi, polisi mau SP3?,” tannya HK.
Lah, sambung HK, kalau sudah begini ceritanya, dimana fungsi polisi sebagai penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi masyarakat, terutama masyarakat yang sudah dirugikan terkena investasi bodong KSP Indosurya milik tersangka, Henry Surya.
“Sekarang polisi kok jadi seperti debt. collector, bukan seperti penyidik sesuai dengan ketentuan KUHAP. Anehnya, sudah setahun lebih, Henry Surya jadi tersangka, polisi baru mau mulai awal lagi. Ada apa ini?,” pungkasnya. (Indra)
BeritaEkspres Group