LAMI Gelar Aksi Damai Usut Tuntas Kasus Toilet Sultan di KPK

- Jurnalis

Jumat, 28 Mei 2021 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi LAMI ke KPK Kasus Toilet Rp98 Miliar Kabupaten Bekasi

Aksi LAMI ke KPK Kasus Toilet Rp98 Miliar Kabupaten Bekasi

BERITA JAKARTA – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) menggelar aksi damai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pembangunan 488 toilet Sultan di Kabupaten Bekasi yang hingga kini, belum juga menjurus akan ditetapkannya tersangka, Kamis (27/5/2021) kemarin,

Kepada Matafakta.com, Suganda mengatakan, Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) menyatakan sikap mendukung KPK untuk mengusut sampai tuntas kasus tersebut.

“LAMI meminta KPK untuk segera dapat menetapkan tersangka dan dapat diumumkan kepada publik,” tuturnya, Jumat (28/5/2021).

LAMI berharap, sambung Suganda, KPK tetap melakukan tugasnya dengan profesi serta tidak tebak pilih dalam pemeriksaan persoalan toilet ‘Sultan’ di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“LAMI Meminta KPK untuk tidak tebang pilih dalam pengungkapan kasus tersebut, usut hingga tuntas,” tuturnya.

Ditambahkannya, jika ada indikasi keterlibatan Bupati Bekasi, LAMI meminta KPK untuk segera menetapkan Bupati sebagai tersangka.

Atas aksi demo damai yang dilakukan Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima perwakilan LAMI.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Aspirasi dari teman-teman LAMI kami terima dan kami tindak lanjuti, jika ada tambahan barang bukti untuk mendukung persoalan ini harap berikan ke kami,” pungas Biro Humas KPK, Devi saat menemui perwakilan LAMI di Loby KPK.

Perlu diketahui, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi membangun 488 toilet yang dibangun di setiap sekolah pada 2020 dengan anggaran Rp98 Milyar.

Kegiatan pembangunan toilet atau dikenal toilet Sultan Kabupaten Bekasi, menelan anggaran sebesar Rp198 juta persatu kegiatan. (Hasrul)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB