Mantan Penasehat KPK Minta Oknum Jaksa Kejari Surabaya Dinonaktifkan

- Jurnalis

Kamis, 27 Mei 2021 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdullah Hehamahua

Abdullah Hehamahua

BERITA JAKARTA – Mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua meminta petinggi Kejaksaan agar menonaktifkan sementara oknum-oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur.

“Demi objektifnya penanganan perkara maka Jaksa terkait harus dinonaktifkan. Mereka bisa ditangani secara bertahap, mulai dari Komisi Kejaksaan sampai dengan unit penanganan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Surabaya,” ujarnya kepada Matafakta.com, Kamis (27/5/21) sore.

Selain menonaktifkan para oknum Jaksa di Kejari Surabaya, Abdullah menuturkan, pelaku dapat dikenakan dua pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yaitu, pasal percobaan tindak pidana korupsi karena diduga menghalang-halangi penanganan perkara. Kedua, terkena pasal penyuapan.

“Maka akan terungkap bahwa Jaksa ini menerima suap untuk menghentikan mereka. Minimal beliau terkena pasal gratifikasi kalau ada sesuatu yang diterima dari pihak-pihak terkait,” tandasnya.

Seperti diketahui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dibawah komando Anton Delianto sebagai Kepala Kejari Kota Surabaya, diduga belum menuntaskan perkara dugaan korupsi penyimpangan pemberian kredit oleh BNI Tbk Unit Sentra Kredit Menengah kepada PT. Atlantik Bumi Indo (PT ABI).

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Bahkan, salah seorang Jaksa yang bertugas di Kejari Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan tegas membantah pernah menangani dugaan perkara korupsi PT. ABI yang merugikan negara hingga mencapai puluhan miliar tersebut.

“Kami tidak pernah menangani perkara itu,” kata Jaksa FE. Rachman ketika dihubungi melalui sambungan telepon selularnya, Senin (24/5/2021) kemarin.

Sumber yang didapat mengungkapkan, diperalihan tahun 2020-2021, oknum Jaksa Kejari Kota Surabaya, disinyalir meminta sejumlah uang untuk menghentikan proses penyidikan kasus korupsi PT. ABI tersebut.

“Karir saya sebagai jaminannya kalau perkara ini naik lagi,” aku sumber mengutif perkataan oknum Jaksa, Selasa (25/5/2021).

Sebagai pengganti perkara, sumber mengemukakan, penyidik Kejaksaan meminta pihak Bank BNI Surabaya agar memberikan perkara korupsi lain.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

“Malah dia minta dicarikan pengganti kasus korupsi PT. ABI dengan perkara korupsi lain yang kerugian negara lebih besar,” ungkap sumber.

Diduga kasus korupsi PT. ABI melibatkan petinggi Bank BNI Cabang Surabaya lantaran dalam proses pengajuan pinjaman dana PT. ABI, menggunakan data-data palsu.

Meski begitu, pimpinan Bank BNI Cabang Surabaya, tetap menyetujui pemberian kredit kepada PT. ABI hingga merugikan negara yang mencapai puluhan miliar.

Atas permasalahan itu, sehingga pihak Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Surabaya memindaklanjuti berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.

Pihak Kejari Kota Surabaya pun, sempat memanggil petinggi Bank BNI Kota Surabaya maupun pihak PT. ABI guna mengklarifikasi permasalahan hukum tersebut.

“Namun, saat petinggi BNI Kota Surabaya bertemu dengan Tim Penyidik Kejari Surabaya, penyidik malah menanyakan hal yang lain, bukan persoalan teknis pemberian kredit PT. ABI,” pungkas sumber. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB