BERITA JAKARTA – Tudingan yang dilontarkan salah satu Anggota DPR RI Komisi VI, Achmad Baidowi ngawur dan menyesatkan public. Bahkan sebaliknya, justru komentarnya selaku Anggota Legislatif yang bukan membidangi hukum yaitu Komisi III secara tidak sadar memprovokasi atas kasus KSP Indosurya yang tidak dia pahami.
“Kalau dia ikut berkomentar tanpa memahami duduk persoalan dan posisi hukumnya soal kasus KSP Indosurya yang sudah menjadikan pemiliknya, Hendry Surya tersangka ya jadi ngaco. Sebaliknya, malah dia sendiri yang memprovokasi persoalan ini,” kata Alvin Lim LQ Indonesia Lawfirm kepada Matafakta.com, Kamis (27/5/2021).
Dikatakan Alvin, persoalan yang sekarang tengah dipersoalankan bukan lagi berkaitan dengan hubungan Industry atau Invetasi sesuai tupoksinya di Komisi VI, tapi ini berkaitan dengan penegakkan hukum dimana status pemilik KSP Indosurya, Hendry Surya sudah jadi tersangka namun berkas perkaranya sudah satu tahu lebih belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau dia kaitkan dengan putusan Penundaan Kewajiba Pembayaran Utang atau PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu putusan secara keperdataan. Ingat, dalam KUHAP tidak ada pembayaran ganti rugi menjadi dasar penghapus pidana, apalagi semua klien LQ Indonesia Lawfirm tidak setuju dan tidak daftar Homologasi, sehingga tidak menerima pembayaran ganti rugi,” jelasnya.
Jadi, sambung Alvin, Achamd Baidowi jangan asal komentar kalau belum memahami duduk persoalannya dan memahami dari sisih hukumnya, sehingga komentarnya selaku Anggota Legislatif yang duduk di DPR RI Komisi VI yang bukan membidangi hukum justru malah menyesatkan public dan bahkan boleh dibilang dia sendiri yang memprovokasi ikut berkomentar dalam persoalan hukum yang tidak dia pahami.
“Ini bahaya. Jadi nebar virus kebodohan bukan mengedukasi masyarakat selaku Anggota Legislatif yang duduk di DPR RI malah makin menambah menyesatkan dan kegaduhan hukum terkait kasus 15 Triliun KSP Indosurya yang sudah menjadikan pemiliknya, Hendry Surya berstatus tersangka namun berkasnya mendek di Dittipideksus Mabes Polri,” ungkapnya.
Tanggapan Atas Putusan PKPU di PN Jakarta Pusat
LQ Indonesia Lawfirm tegaskan bahwa putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) itu adalah putusan secara keperdataan. Dalam KUHAP tidak ada pembayaran ganti rugi menjadi dasar penghapus pidana, apalagi, semua klien LQ Indonesia Lawfirm tidak setuju dan tidak daftar Homologasi, sehingga tidak menerima pembayaran ganti rugi!
Alvin mencontohkan, A merampok bank dengan membawa pistol dan mencuri uang Rp100 juta rupiah, seminggu kemudian pelaku A berhasil ditangkap polisi dan diproses secara hukum. Lalu A tobat dan bersedia mengembalikan ganti rugi Rp100 juta uang yang kemarin dirampoknya itu, apakah berarti Pidananya hilang atau dibebaskan begitu saja?.
“Jadi, kalau ada ahli hukum atau Anggota Legislatif seperti Achmad Baidowi yang berpendapat atau mengiring opini public bahwa sudah ada Homologasi melalui Pengadilan Niaga yaitu berupa putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU, sehingga proses Pidananya gugur atau tidak berlanjut adalah ngawur,” pungkas Alvin. (Mul/Indra)