Berkaca Soal Oknum Kejari Surabaya, Sumpah Jabatan APH Disangsikan

- Jurnalis

Rabu, 26 Mei 2021 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Semestinya jabatan seorang Hakim, Jaksa, Panitera serta Panitera Pengganti (PP) atau disebut Aparat Penegak Hukum (APH) mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 10 Tahun 1947, tentang sumpah jabatan.

Mereka harus teguh melaksanakan isi dalam sumpah jabatannya. Selain itu jabatan merupakan amanah dari Sang Khalik yang kelak bakal dimintai pertanggungjawabannya.

Namun faktanya tidak demikian, sejumlah pelanggaran kerap dilakukan para aparat penegak hukum di negeri seribu pulau. Mulai dari suap, gratifikasi hingga perbuatan lancung lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang terjadi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang konon kabarnya menjanjikan tidak melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank BNI Cabang Surabaya yang mencapai puluhan miliar kepada PT. Atlantik Bumi Indo (PT. ABI).

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

“Karir saya sebagai jaminannya kalau perkara ini naik lagi,” aku sumber Matafakta.com, meniru ucapan aparat penegak hukum, Selasa (25/5/2021) kemarin.

Padahal para, APH itu telah berjanji dengan menyebut nama Tuhannya yang berbunyi:

Bahwa saya untuk mendapat jabatan saya ini, baik dengan langsung maupun dengan tidak langsung, dengan rupa atau kedok apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu, kepada siapapun juga. Bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia

Namun yang terjadi sumpah tinggalah sumpah. Meski pun saat pengucapan sumpah tersebut dihadapan kitab suci tak menjadi persoalan.

Menanggapi hal itu, Mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, mengemukakan pandangannya soal dugaan pelanggaran kinerja APH.

Abdullah menyebutkan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tersangkut dalam pusaran kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Kalau hal itu (perbuatan tercela) bagi saya bukan perkara baru. Fakta yang teranyar bagaimana Jaksa di Kejaksaan Agung terlibat dalam kasus Djoko Tjandra,” ujar Abdullah Hehamahua, Rabu (26/5/21) malam.

Abdullah mengungkapkan, para jaksa-jaksa yang berdinas diberbagai daerah di Indonesia, melihat perilaku Jaksa di Gedung Bundar tersebut.

“Mereka berpikir, mengapa kita di daerah tidak bisa berperilaku seperti Jaksa di Kejaksaan Agung,” ucap Abdullah.

Dia menambahkan, tentu Jaksa yang berperilaku seperti itu (tidak terpuji), bukan mantan Jaksa yang pernah bertugas di KPK.

“Lain halnya, jika mantan Jaksa KPK ketika lembaga anti rasuah itu diobok-obok oleh rezim seperti sekarang ini, sehingga mantan penyidik dan Jaksa KPK berperilaku aneh-aneh dan tidak senonoh,” pungkasnya. (Sofyan)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB