Soal AT, Komnas PA: Jangan Coba-Coba Melakukan Pendekatan Damai

- Jurnalis

Rabu, 26 Mei 2021 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sirait

Arist Merdeka Sirait

BERITA JAKARTA – Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menegaskan, tidak ada upaya dalam menyelesaikan kejahatan seksual anak dengan pendekatan atau kompromi damai terhadap kejahatan kemanusiaan dan tindak kriminal luar biasa (extraordinary crime).

“Jangan coba-coba melakukan pendekatan. Komnas PA akan selalu mengawasi dan mengawal proses hukum yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota terhadap tersangka AT,” tegas Arist menanggapi Matafakta.com, Rabu (26/5/2021).

Dikatakan Arist, AT melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual terhadap anak dan penyelesaiannya bukan dengan cara menikahkan korban PU (15) sebagai upaya untuk mencari keringanan hukuman terhadap tersangka AT.

“Karena, kejahatan yang dilakukan AT merupakan tindak pidana khusus dan luar biasa atau extraordinary crime. Penyidik Polres Metro Bekasi Kota, harus menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka AT,” jelas Arist.

Yakni, UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penerapan Perpu No.01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002, tentang perlindungan Anak dan UU RI tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPTO) dengan ancaman 20 tahun dan atau maksimal seumur hidup.

“Dalam peristiwa dan UU RI No. 17 Tahun 2016 ini, tidak dikenal kata “Suka Sama Suka” atau punya hubungan specialis alias Pacaran yang bisa diselesaikan dengan damai dan dalam bentuk dikawinkan atau sebagai upaya mencari keringanan hukuman bagi tersangka AT.

Baca Juga :  Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

“Tidak ada celah untuk berdamai atau mencari keringanan hukuman untuk tersangka AT dalam bentuk dinikahkan dengan korban. Sementara UU Perkawiman, melarang pernikahan usia anak,” tegas Arist mengingatkan.

Masih kata Arist, dalam UU Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014 menegaskan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan persetubuhan kepada anak dibawah usia 18 tahun dengan bujuk rayu, tipu muslihat, janji-janji dan intimidasi.

“Itu artinya tidak ada kata kecuali berpacaran atau suka sama suka. Tindak pidana yang dilakukan AT terhadap PU harus diselesaikan dengan pendekatan hukum, tidak ada hal atau pengecualian yang lain,” pungkasnya. (Indra)

 

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Penambangan Emas di Tiongkok Mengalami Penurunan

Rabu, 30 Okt 2024 - 06:02 WIB

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Hukum

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Okt 2024 - 05:52 WIB

Foto: Pakar Hukum: Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”

Selasa, 29 Okt 2024 - 17:22 WIB