Soal AT, Komnas PA: Jangan Coba-Coba Melakukan Pendekatan Damai

- Jurnalis

Rabu, 26 Mei 2021 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sirait

Arist Merdeka Sirait

BERITA JAKARTA – Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menegaskan, tidak ada upaya dalam menyelesaikan kejahatan seksual anak dengan pendekatan atau kompromi damai terhadap kejahatan kemanusiaan dan tindak kriminal luar biasa (extraordinary crime).

“Jangan coba-coba melakukan pendekatan. Komnas PA akan selalu mengawasi dan mengawal proses hukum yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota terhadap tersangka AT,” tegas Arist menanggapi Matafakta.com, Rabu (26/5/2021).

Dikatakan Arist, AT melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual terhadap anak dan penyelesaiannya bukan dengan cara menikahkan korban PU (15) sebagai upaya untuk mencari keringanan hukuman terhadap tersangka AT.

“Karena, kejahatan yang dilakukan AT merupakan tindak pidana khusus dan luar biasa atau extraordinary crime. Penyidik Polres Metro Bekasi Kota, harus menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka AT,” jelas Arist.

Yakni, UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penerapan Perpu No.01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002, tentang perlindungan Anak dan UU RI tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPTO) dengan ancaman 20 tahun dan atau maksimal seumur hidup.

“Dalam peristiwa dan UU RI No. 17 Tahun 2016 ini, tidak dikenal kata “Suka Sama Suka” atau punya hubungan specialis alias Pacaran yang bisa diselesaikan dengan damai dan dalam bentuk dikawinkan atau sebagai upaya mencari keringanan hukuman bagi tersangka AT.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

“Tidak ada celah untuk berdamai atau mencari keringanan hukuman untuk tersangka AT dalam bentuk dinikahkan dengan korban. Sementara UU Perkawiman, melarang pernikahan usia anak,” tegas Arist mengingatkan.

Masih kata Arist, dalam UU Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014 menegaskan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan persetubuhan kepada anak dibawah usia 18 tahun dengan bujuk rayu, tipu muslihat, janji-janji dan intimidasi.

“Itu artinya tidak ada kata kecuali berpacaran atau suka sama suka. Tindak pidana yang dilakukan AT terhadap PU harus diselesaikan dengan pendekatan hukum, tidak ada hal atau pengecualian yang lain,” pungkasnya. (Indra)

 

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB