BERITA JAKARTA – Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menegaskan, tidak ada upaya dalam menyelesaikan kejahatan seksual anak dengan pendekatan atau kompromi damai terhadap kejahatan kemanusiaan dan tindak kriminal luar biasa (extraordinary crime).
“Jangan coba-coba melakukan pendekatan. Komnas PA akan selalu mengawasi dan mengawal proses hukum yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota terhadap tersangka AT,” tegas Arist menanggapi Matafakta.com, Rabu (26/5/2021).
Dikatakan Arist, AT melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual terhadap anak dan penyelesaiannya bukan dengan cara menikahkan korban PU (15) sebagai upaya untuk mencari keringanan hukuman terhadap tersangka AT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena, kejahatan yang dilakukan AT merupakan tindak pidana khusus dan luar biasa atau extraordinary crime. Penyidik Polres Metro Bekasi Kota, harus menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka AT,” jelas Arist.
Yakni, UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penerapan Perpu No.01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002, tentang perlindungan Anak dan UU RI tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPTO) dengan ancaman 20 tahun dan atau maksimal seumur hidup.
“Dalam peristiwa dan UU RI No. 17 Tahun 2016 ini, tidak dikenal kata “Suka Sama Suka” atau punya hubungan specialis alias Pacaran yang bisa diselesaikan dengan damai dan dalam bentuk dikawinkan atau sebagai upaya mencari keringanan hukuman bagi tersangka AT.
“Tidak ada celah untuk berdamai atau mencari keringanan hukuman untuk tersangka AT dalam bentuk dinikahkan dengan korban. Sementara UU Perkawiman, melarang pernikahan usia anak,” tegas Arist mengingatkan.
Masih kata Arist, dalam UU Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014 menegaskan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan persetubuhan kepada anak dibawah usia 18 tahun dengan bujuk rayu, tipu muslihat, janji-janji dan intimidasi.
“Itu artinya tidak ada kata kecuali berpacaran atau suka sama suka. Tindak pidana yang dilakukan AT terhadap PU harus diselesaikan dengan pendekatan hukum, tidak ada hal atau pengecualian yang lain,” pungkasnya. (Indra)
BeritaEkspres Group