Aneh…!!!, Jaksa Kejari Kota Surabaya Ngaku Tak Tangani Kasus Korupsi

- Jurnalis

Senin, 24 Mei 2021 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Dugaan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit oleh BNI Tbk Unit Sentra Kredit Menengah kepada PT. Atlantik Bumi Indo (ABI) hingga kini disinyalir masih mengambang penangananya oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya.

Konon kabarnya, kerugian negara yang timbul akibat perbuatan dugaan pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT. Atlantik Bumi Indo tersebut, mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe "Kaizen Coffee" Segera Kosongkan Tempat

Sumber Matafakta.com, mengungkapkan, sejumlah pihak telah dipanggil dan dimintai keterangannya oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Surabaya. Salah satunya, adalah petinggi Bank BNI Cabang Surabaya sudah dimintai keterangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun anehnya, ketika dikonfirmasi, Jaksa FE Racham mengaku, tidak menangani perkara dugaan korupsi PT. Atlantik Bumi Indo kaitan dengan pemberian kredit dari BNI Tbk Unit Sentra Kredit Menengah tersebut.

Baca Juga :  Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

“Kami tidak pernah menangani perkara itu,” katanya melalui sambungan telepon selularnya, Senin (24/5/21) siang.

Tapi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) Kajari Kota Surabaya nomor print-01/M.5.10/Fd.1/11/2020 tanggal 4 November 2020, Kepala Seksie Tindak Pidana Khusus, Ari Prasetya Panca Atmaja, telah meneken surat pemanggilan saksi pada 7 Desember 2020 lalu. (Sofyan)

Berita Terkait

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Berita Terbaru

London Metal Exchange

Berita Ekonomi

Global Quotient Fund Indonesia “London Metal Exchange”

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:47 WIB

Foto: Ketua Garda Bekasi, Samsudin Saat Berorasi Didampingi Ketua LSM SNIPER Indonesia, Gunawan

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Dari Luar Kabupaten Bekasi  

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:30 WIB

Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Olahraga

Babak 13 Besar Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Sabtu, 26 Okt 2024 - 18:06 WIB