Aneh…!!!, Jaksa Kejari Kota Surabaya Ngaku Tak Tangani Kasus Korupsi

- Jurnalis

Senin, 24 Mei 2021 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Dugaan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit oleh BNI Tbk Unit Sentra Kredit Menengah kepada PT. Atlantik Bumi Indo (ABI) hingga kini disinyalir masih mengambang penangananya oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya.

Konon kabarnya, kerugian negara yang timbul akibat perbuatan dugaan pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT. Atlantik Bumi Indo tersebut, mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Sumber Matafakta.com, mengungkapkan, sejumlah pihak telah dipanggil dan dimintai keterangannya oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Surabaya. Salah satunya, adalah petinggi Bank BNI Cabang Surabaya sudah dimintai keterangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun anehnya, ketika dikonfirmasi, Jaksa FE Racham mengaku, tidak menangani perkara dugaan korupsi PT. Atlantik Bumi Indo kaitan dengan pemberian kredit dari BNI Tbk Unit Sentra Kredit Menengah tersebut.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

“Kami tidak pernah menangani perkara itu,” katanya melalui sambungan telepon selularnya, Senin (24/5/21) siang.

Tapi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) Kajari Kota Surabaya nomor print-01/M.5.10/Fd.1/11/2020 tanggal 4 November 2020, Kepala Seksie Tindak Pidana Khusus, Ari Prasetya Panca Atmaja, telah meneken surat pemanggilan saksi pada 7 Desember 2020 lalu. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB