Niat Nikahkan Korban, Ayah Korban: Usaha AT Cari Keringanan

- Jurnalis

Senin, 24 Mei 2021 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Ayah korban DD mengaku geli dan risih mendengar tersangka AT (21) bersedia menikahkan anak perempuannya PU (15) korban kekerasan seksual dan dugaan perdagangan manusia atau human trafficking dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dilakukan AT terhadap PU.

“Niat tersangka AT itu, adalah bagian dari usaha atau upayanya untuk mencari keringanan hukuman atas perbuatannya, jika nantinya terbukti,” kata ayah korban, DD menanggapi Matafakta.com, Senin (24/5/2021)

Saya sendiri, sambung DD, bukan ahli hukum, tapi hal itu lazim ditempuh bagi pihak-pihak yang sudah terpojok atau bakal terjerat hukum untuk menunjukan itikad baik minimal bisa menjadi bahan pertimbangan hukum terhadap AT nantinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Geli dan risih saya mendengarnya. Mana ada orang tua mau menyerahkan anak perempuannya kepada orang yang sudah terbukti prilakunya tidak baik. Betul, anak saya sekarang sudah hancur masa depannya. Tapi akan lebih hancur lagi jika kembali diserahkan kepada tersangka,” tegasnya.

Meski tersangka AT, lanjut DD, mengklaim tidak ada paksaan dari pihak manapun mau atau bersedia menikahi PU, tapi secara sadar dan akal sehat dalam keadaan posisi AT yang saat ini tengah terjepit dan sudah mendekam di sel tahanan itu sangat diragukan.

Baca Juga :  Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

“Lagian tidak ada terbesit sedikitpun dipikiran saya atau berharap tersangka AT mau menikahkan anak saya setelah apa yang telah dia lakukan selama ini terhadap PU. Prilaku itu, sudah tidak mamusiawi lagi orang jadi produk dagangan seks,” ungkapnya.

Keras DD mengucap, hanya orang tua gila yang mau menerima anak perempuannya dinikahi sama orang yang telah merusak masa depan anaknya dan nama baik keluarga. Lalu, cukup dengan menikahkan agar mendapat keringanan hukuman.

“Menikahkan PU dengan tersangka AT itu, tidak dapat memulihkan nama baik dan luka dalam keluarga yang ada justru sebaliknya, kami keluarga akan semakin hina jika itu dilakukan. Biarlah PU tenang dulu untuk mengembalikan kepercayaan dirinya meski akan memakan waktu lama, ketimbang harus dinikahkan dengan tersangka,” jelasnya.

DD pun berharap, pihak kepolisian tetap berjalan kepada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terpengaruh dengan niatan tersangka AT mau atau bersedia menikahkan korban PU, karena itu adalah bagian dari usaha dan upaya mencari cela keringanan tuntutan hukum jika nanti terbukti.

Baca Juga :  Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

“Saya yakin pihak keluarga sadar bahwa niat itu pasti akan ditolak. Tapi, penolakan itu, tidak menjadi persoalan bagi pihak AT, karena yang dicari adalah yang penting sudah ada etikad baik dari AT dengan harapan dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan. Kita paham dan kita hargai itu namanya juga usaha,” sindir DD lagi.

Selain itu, DD menambahkan, dirinya bersama keluarga tidak mau melanggar Undang-Undang (UU) Perkawinan Indonesia yang memaksa mengawinkan anak dibawah umur dengan alasan apapun. Terlebih lagi, niat tersangka AT hanya berusaha atau tengah berupaya untuk mencari perhatian dan keringanan.

“Saya rasa kuasa hukum keluarga tersangka AT paham lah tentang UU Perkawinan dan juga batas ketentuan usia. Tapi, kalau ada niat lain dengan tujuan itu hanya ingin menunjukan etikad baik mencari-cari cela untuk meringankan AT ya itu hanya mereka yang tahu,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Senin, 6 Mei 2024 - 15:51 WIB

Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:18 WIB

Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Berita Terbaru

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB