Ayah Korban Kekerasan Seksual di Bekasi Apresiasi Polres Metro Bekasi Kota

- Jurnalis

Senin, 24 Mei 2021 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Ayah korban kekerasan seksual DD apresiasi Kapolres dan Wakapolres Metro Bekasi Kota berserta jajaran khususnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang telah bekerja keras menindak pelaku AT (21) yang sempat melarikan diri, sehingga mau menyerahkan diri ke polisi.

“Saya apresiasi Kapolres dan Wakapolres serta jajaran khususnya, Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota, sehingga pelaku AT bisa diamankan setelah sempat melarikan diri,” kata DD kepada Matafakta.com, Senin (24/5/2021).

Selain itu, DD juga mengapresiasi pihak keluarga dan kuasa hukumnya yang memberikan masukan positif, sehingga pelaku AT mau menyerahkan diri ke polisi agar terang duduk persoalannya atau kasus yang kini tengah menjerat AT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Status tersangka AT oleh Polres Metro Bekasi Kota, membuat AT dan keluarganya berpikir. Jika tidak, saya yakin polisi juga akan menemukan tersangka, karena status AT juga masuk DPO,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif

DD juga sempat menyenggol ucapan tersangka AT disalah satu media online bahwa dirinya selaku orang tua PU (15) akrab dengan tersangka bahkan sering menjemput di kos-kosan AT di daerah Rawa Lumbu, Kota Bekasi.

“Saya sebagai orang tua korban, Demi Aĺlah…tidak mengenal pelaku sepenuhnya. Maaf, saya masih waras sebagai orang tua masa membiarkan anak perempuannya kumpul kebo atau berbuat yang tidak baik seperti itu,” tegasnya.

Harusnya, sambung DD, pelaku AT (21) yang lebih dewasa dibandingkan korban anaknya PU (15) bisa menjaga dalam berteman, bukan justru sebaliknya memanfaatkannya PU yang masih anak-anak sebagai mata pencarian untuk melayani laki-laki hidung belang lewat aplikasi MiChat.

Sebagai orang tua, lanjut DD, dirinya sangat tidak menerima anak perempuannya diberlakukan seperti itu dengan berkedok pacaran seakan akan diarahkan kepada perbuatan suka sama suka yang tidak ada dalam kamus atau rumusan bagi anak dibawah umur seperti korban anaknya PU.

Baca Juga :  Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

“Hukum mana yang membolehkan atau mentoleransi niduri anak perempuan orang dibawah umur dengan dalih berpacaran atau suka sama suka?. Terlebih lagi, dipasarkan kepada para lelaki hidung belang jelas saya selaku orang sangat tidak terima,” ulasnya.

Silahkan aja, tambah DD, pelaku AT berdalih untuk berusaha membela dirinya, tapi ingat rekam jejak digital dan bukti-bukti pendukung lainnya sudah cukup mengarahkan perbuatan AT kepada Human Trafficking atau perdagangan manusia terlebih lagi kepada anak dibawah umur sebagai pekerja seks komersial.

Demi Allah, saya sebagai orang tua dan keluarga tidak menerima perbuatan tersangka AT dan menginginkan AT dihukum seberat-beratnya, karena sudah merusak masa depan PU dan nama baik keluarga. Silahkan aja tersangka AT berdalih dalam usahanya membela diri, tapi saya yakin polisi tidak sebodoh yang tersangka kira,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif
Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim
Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

Berita Terbaru

Foto: Soleman Saat Dikawal Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

Penahanan SL Dituding Sarat Politik, Ini Kata Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 31 Okt 2024 - 15:09 WIB

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB