Terpidana Penipuan Robianto Idup Masih Bebas Berkeliaran

- Jurnalis

Minggu, 23 Mei 2021 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Jakarta Selatan

PN Jakarta Selatan

BERITA JAKARTA – Terpidana penipuan, Komisaris PT. Dian Bara Genoyang (DBG), Robianto Idup sampai saat ini masih bebas berkeliaran meski Mahkamah Agung (MA), telah menghukumnya selama 1,5 tahun atau 18 bulan tahun lalu.

Menanggapi hal itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Supardi berjanji akan menanyakan progres pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana, Robianto Idup ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan.

“Saya akan tanyakan dulu ke Kajari Jakarta Selatan bagaimana perkembangan pelaksanaan eksekusinya itu,” kata Supardi, Jumat (20/5/2021) kemarin.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, telah mengirimkan salinan putusan kasus tersebut ke Kejari Jakarta Selatan dan pihak terkait lainnya beberapa pekan lalu. Bahkan, terpidana Robianto Idup tercatat, telah dipanggil di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Jakarta Selatan.

“Sudah ada tercatat disini Surat Perintah pemanggilan untuk terpidana Robianto Idup,” kata seorang petugas di PTSP Kejari Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021) lalu.

Namun, ketika awak media berusaha untuk mengkonfirmasi terkait Surat Perintah pemanggilan terhadap terpidana penipuan, Robiabto Idup ke Kajari Jakarta Selatan, belum dapat diperoleh jawaban.

Baca Juga :  BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

“Bapak sedang keluar kantor, kayaknya rapat di Kejaksaan Agung,” kata salah seorang staf di Kejari Jakarta Selatan.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Jakarta Selatan, Sri Odit Megodono, masih memberikan janji kepada awak media akan mengecek terlebih dahulu data-data terkait pelaksanaan eksekusi terpidana, Robianto Idup yang hingga kini belum ada kejelasan. (Dewi)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB