Proses Hukum Kasus Rp15 Triliun ‘Indosurya’ Mandek di Mabes Polri

- Jurnalis

Jumat, 21 Mei 2021 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH (Tengah)

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH (Tengah)

BERITA TANGGERANG – Kasus pidana Indosurya dimana memakan korban kurang lebih 8000 orang dengan total kerugian sekitar 15 Triliun rupiah, sudah setahun lebih sejak Mabes Polri menaikkan status pemilik Koperasi Indosurya, Henry Surya tersangka atas pidana penipuan, penggelapan, perbankan dan pencucian uang.

Kasus ini bermula, dari laporan Priyono Adi Nugroho, kuasa hukum para korban Indosurya di LQ Indonesia Law Firm yang dinilai berlarut-larut dan menimbulkan ketidak pastian hukum. Priyono Adi Nugroho dalam keterangannya menyayangkan kinerja Dittipideksus yang tidak menjalankan motto Kapolri Listyo Sigit yaitu Polri Presisi.

Kepada Matafakta.com, Ketua LQ Indonesia Law Firm Indonesia Cabang Tangerang, Adi Priyono selaku pelapor mengatakan, sudah berkali-kali mengirimkan surat ke Kapolri dan Kabareskrim menanyakan kenapa Henry Surya tidak ditahan, pembekuan aset dugaan pidana perbankan dan pencucian uang serta sudah setahun lebih tidak dilimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Agung meski sudah tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya selaku pelapor dan kuasa hukum para korban Indosurya menyayangkan kinerja penyidik dan atasan penyidik hingga saat ini janji akan segera dilimpahkan hanya pepesan kosong,” tegasnya, Jumat (21/5/2021).

Dikatakan Adi, para korban menginginkan kepastian hukum dalam perkara yang merugikan ribuan orang ini. Pasalnya, setiap kali pihak korban dan kuasa hukum menanyakan 3 hal diatas yakni, penahanan tersangka, pembekuan aset dan pelimpahan berkas perkara, para penyidik tidak mau menjawab dan terkesan menghindar dari tanggungjawab.

“Ini memperkuat asumsi bahwa “hukum tumpul keatas” terhadap penanganan kasus Indosurya,” sindir Adi Nugroho yang juga seorang Dosen di salah satu perguruan tinggi ternama ini.

Lebih lanjut, Ketua Umum Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, mengatakan, selaku aparat penegak hukum, LQ Indonesia menyurati Ketua Ombudsman RI dan menyampaikan aduan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan penyidik Mabes Polri dan meminta agar Ombudsman meminta klarifikasi Mabes Polri.

Baca Juga :  Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Diungkapkan Alvin, berdasarkan surat yang diterima LQ Indonesia Lawfirm dari Ombudsman bernomor:B/1293/LM.12-K2/0248.2021/V/2021, dimana Ketua Ombudsman RI meminta klarifikasi kepada Kapolri melalui Irwasum atas penanganan perkara Indosurya di Dittipideksus, terkait penahanan, pembekuan aset dan berkas perkara yang tidak pernah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

“Tugas penyidik dalam proses penyidikan selesai ketika ditetapkan tersangka, karena proses penyidikan adalah mencari dan menemukan tersangka. Dengan ditetapkannya, Henry Surya sebagai tersangka maka proses penyidikan oleh tim Penyidik Tipideksus sudah selesai,” jelasnya.

Penyidik, sambung Alvin, sangat paham Undang-Undang (UU) terutama KUHAP pada Pasal 110 ayat (1) dengan bunyi “Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum”.

“Jelas isi Pasal 110 ayat (1) KUHAP, Wajib Segera. Kata wajib ini adalah sebuah keharusan. Lalu bagaimana 1 tahun pemberkasan dibilang segera? Cekal yang dilakukan saja maksimal hanya 1 tahun, saat ini Henry Surya sudah tidak dalam posisi Cekal, karena sudah lewat 1 tahun sebagai tersangka. Lalu dimana kepastian hukum?,” ungkap Alvim.

Dikatakan Alvin, pihaknya menegur keras penyidik Tipideksus. Terlebih lagi, Kabareskrim Polri sudah mengingatkan agar anggotanya jangan bermain-main dalam penanganan kasus.

Pelanggaran Pasal 110 ayat (1) KUHAP tentunya menimbulkan kecurigaan dan dugaan bahwa Henry Surya bisa saja menjadi “ATM Berjalan bagi oknum” atau adanya “hukum tumpul keatas” yang bertentangan dengan janji Kapolri Listyo Sigit di depan fit and proper tes di DPR RI.

“Baiknya, Kapolri dan Kabareskrim berani mengambil contoh dimana atas info LQ Indonesia Law Firm, Jaksa Agung saja, langsung memeriksa dan mencopot oknum jenderal bintang 2 Kejaksaan Agung yang diduga bermain perkara,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

POLRI harus contoh teladan Kejaksaan Agung RI dan berani tegas menindak oknum. Jangan sampai Institusi Polri yang kami cintai dilecehkan oleh satu dua oknum petinggi Jenderal. Tidak mungkin perkara pidana bisa 1 tahun sebagai tersangka namun tidak dilimpahkan tanpa ada campur tangan oknum Polri karena ini sudah pelanggaran hukum formil Pasal 110 ayat (1) KUHAP.

“Adanya tindak lanjut Ombudsman RI terhadap proses penanganan perkara yang diduga melanggar KUHAP, diapresiasi para pihak, terima kasih Ketua Ombudsman RI yang sudah mau menjalankan tupoksinya dan menyurati Kapolri,” ucap Alvin.

Alvin juga mengingatkan pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menyampaikan bahwa aparat penegak hukum harus berani mengigit yang salah. Adanya penetapan tersangka secara hukum, penyidik sudah menemukan 2 alat bukti atau lebih terhadap tersangka Henry Surya, lalu tunggu apalagi “Wajib Segera” pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung, karena perintah Undang-Undang.

“Masyarakat melihat, mengawal dan memantau kasus Indosurya ini, Polri tidak boleh kalah melawan kriminal. Tegakkan keadilan, limpahkan berkas ke Kejaksaan agar segera disidangkan di Pengadilan untuk mencapai kepastian hukum. Jangan sampai ada anggapan Polri disuap oknum tersangka hingga berkas mandek di kepolisian,” sindir Alvin lagi.

LQ Indonesia Law Firm menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan atau kriminalitas jangan ragu menghubungi LQ Indonesia Law Firm untuk konsultasi gratis di 0817-489-0999.

“Keadilan hanya bisa diraih dengan perjuangan dan usaha proses hukum, masyarakat sebaiknya didampingi advokat tersumpah, agar jangan jadi korban oknum aparat,” pungkasnya. (Usan/Mul)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB