BERITA BEKASI – Akhirnya, pihak keluarga bersama kuasa hukumnya menyerahkan, Amri Tanjung alias AT (21) ke Polres Metro Bekasi Kota, menyusul telah ditetapkannya sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap UP (15) anak dibawah umur yang dilaporkan orang tua korban pada Senin 12 April 2021 lalu.
Kuasa hukum keluarga tersangka, Bambang Sunaryo mengatakan, proses penjemputan berangkat dari kantornya yang berada dibilangan Grand Galaxi, Kota Bekasi, bersama keluarga AT menuju Bandung daerah Cicaheum menjemput AT untuk diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
“Dalam perjalanan lancar dan tersangka AT pun sangat kooparatif mudah kita ajak bicara. Intinya lebih baik kita serahkan ceritakankan apa yang terjadi agar kasus ini menjadi terang benderang,” kata Bambang, Jumat (21/5/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sampai di Bekasi, sambung Bambang, dia bersama orang tua tersangka langsung mengantarkan AT ke Polres Metro Bekasi Kota yang diterima Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Kanit Jatanras) dan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA).
“Dengan saya dampingi, penyerahan AT langsung secara simbolis yang dilakukan orang tua tersangka kepada polisi. Saat ini, AT masih dalam pemeriksaan. Untuk pokok perkara lainnya terkait AT belum bisa saya sampaikan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supriyadi menegaskan, AT (21) pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap UP (15) anak dibawah umur, kini statusnya sudah menjadi tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Memang dilapori orang tua korban pada 12 April 2021 lalu, tapi pada 6 Mei kemarin, sudah dinaikan menjadi penyidikan. Sekarang tersangka DPO dan lagi kita diburu atau pengejaran terhadap tersangka AT,” kata A. Supriyadi, Kamis (20/5/2021) kemarin.
Meski begitu, Kapolres A. Supriyadi menyangkal, jika proses hukum terhadap AT dinilai lamban, karena kepolisian harus mendalami dan memastikan bahwa kejadian yang dilaporkan pihak korban memenuhi unsur yang dilaporkan oleh orang tua dan korban.
“Jadi bukan lamban, tapi untuk memastikan laporan korban itukan polisi perlu waktu. Pada 6 Mei 2021 kemarin, kasusnya sudah dinaikan ke penyidikan. Dua kali dipanggil AT mangkir maka sekarang lagi kita buru,” pungkasnya. (Usan/Edo)