Pelaku KLB Ilegal Deli Serdang Kembali Telan Pil Pahit

- Jurnalis

Rabu, 19 Mei 2021 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum Partai Demokrat: Agus Harimurti Yudhoyono (AHY

Ketum Partai Demokrat: Agus Harimurti Yudhoyono (AHY

BERITA JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kembali menolak gugatan hukum pelaku Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) Deli Serdang yang menggugat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

Hal itu, tercantum dalam amar putusan PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.

Kepada Matafakta.com, Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, Muhajir, menyampaikan, setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakarta Pusat, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4.

“Hal ini, sudah menunjukkan, berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum,” kata Muhajir, Rabu (19/5/2021).

Muhajir bersyukur, karena permintaan agar Pengadilan menolak gugatan tersebut untuk disidangkan kembali dikabulkan Majelis Hakim. Sebab, berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No.2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan di Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan Menkumham, bukan langsung ke Pengadilan.

Amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, menyatakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

Selain itu, Muhajir menegaskan, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan 1 gugatan yang masih berjalan di PN Jakarta Pusat. Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 mantan kader Partai Demokrat terkait perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

“Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah ‘post truth politic’ yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita,” tungkasnya.

Adapun 12 nama mantan kader Demokrat yang digugat adalah sebagai berikut, Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution. (Muh Nurcholis)

Berita Terkait

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Penambangan Emas di Tiongkok Mengalami Penurunan

Rabu, 30 Okt 2024 - 06:02 WIB

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Hukum

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Okt 2024 - 05:52 WIB

Foto: Pakar Hukum: Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”

Selasa, 29 Okt 2024 - 17:22 WIB