Tipu Rp1,3 Miliar, Polisi Aktif Dituntut 3 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 18 Mei 2021 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Borgol

Ilustrasi Borgol

BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yerich Mohda Sinaga dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menuntut pidana selama 3 tahun penjara terhadap, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Jefry Djoharam.

AKP Jefry Djoharam disinyalir belum menjalankan sidang etik profesi. Saat melakukan aksi penipuan itu, AKP Jefry Djoharam masih bertugas di Polres Jakarta Selatan.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa AKP Jefry Moharam terbukti melakukan dugaan tindak pidana penipuan terhadap saksi korban, Naura Maringka sebesar Rp1,3 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memohon kepada Majelis Hakim agar menghukum AKP Jefry Djoharam selama tiga tahun penjara,” ucap Jaksa Yerich dihadapan Ketua Majelis Hakim, Bambang Sucipto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2021).

Jaksa menjerat terdakwa AKP Jefry Djoharam Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan Pasal 372 KUH Pidana soal penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom

Dalam surat dakwaan Jaksa disebutkan, bahwa peristiwa itu bermula sekitar bulan Februari 2018 lalu. Kala itu Jefry berdalih dapat mengurus proyek tanah di Jalan Senopati, Jakarta Selatan yang akan dibeli H. Isyam.

Untuk pengurusan proyek tersebut berupa surat-surat lahan dirinya membutuhkan dana sebesar Rp1 miliar. Hal itu, diutarakannya kepada korban, Naoura Maringka.

Terdakwa AKP Jefry Djoharam berjanji akan mengembalikan uang milik Naura Maringka dalam tempo satu bulan. Karena tergiur iming-iming, pada bulan Maret 2018 korban menyerahkan uang sebesar 100 ribu dolar Singapura kepada AKP Jefri Djoharam.

Selain 100 ribu dolar Singapura, AKP Jefri Djoharam juga minta ditransfer ke rekeningnya dan isterinya secara bertahap sebesar Rp380.700.000.

Setelah satu tahun tidak ada kejelasan tentang pengembalian uangnya, Noura pada bulan Maret 2019 bersama suami, melakukan konfirmasi kepada ahli waris tanah di Jalan Senopati.

Baca Juga :  Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

“Dari informasi ahli waris didapat keterangan bahwa tidak pernah ada meminta uang atau menerima uang dari AKP Jefri Djoharam untuk biaya pengurusan surat-surat tanah,” ungkap Jaksa Yerich.

Menurutnya, uang tersebut, dipergunakan terdakwa AKP Jefry Djoharam untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarga seperti membeli mobil, tanah dan membangun rumah di Kampung isterinya di Lampung.

Akibat perbuatan terdakwa AKP Jefry Djoharam, korban Naoura Maringka menderita kerugian lebih dari Rp.1.380.700.000.

Dalam pembacaan surat dakwaan yang berlangsung secara virtual, AKP Jefry Djoharam sempat membela diri bahwa dia tidak menipu korban, Noura Maringka.

Namun, Majelis Hakim pimpinan Bambang Sucipto meminta kepada Jefry menanggapinya dalam persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (Pledoi) dari terdakwa, Jefry Djoharam. (Sofyan)

Berita Terkait

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Selasa, 30 April 2024 - 03:23 WIB

Meski Kalah, Warga RT01 Perum VGH Kebalen Apresiasi Timnas Indonesia U-23

Senin, 29 April 2024 - 14:55 WIB

Konflik IPSI, Choiroman Sarankan Pj Walikota Bekasi Lakukan Pembinaan ASN

Senin, 29 April 2024 - 11:50 WIB

Ribuan Warga Kabupaten Bekasi Sambut Pembukaan MTQ Ke-38 Tingkat Jabar

Senin, 29 April 2024 - 09:58 WIB

Dani Ramdhan Optimis Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Tingkat Jabar

Senin, 29 April 2024 - 09:36 WIB

Dukung Garuda Muda, Warga 01 Manunggal Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup

Berita Terbaru

Foto: Advokat La Ode Surya Alirman

Berita Utama

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB