BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yerich Mohda Sinaga dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menuntut pidana selama 3 tahun penjara terhadap, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Jefry Djoharam.
AKP Jefry Djoharam disinyalir belum menjalankan sidang etik profesi. Saat melakukan aksi penipuan itu, AKP Jefry Djoharam masih bertugas di Polres Jakarta Selatan.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa AKP Jefry Moharam terbukti melakukan dugaan tindak pidana penipuan terhadap saksi korban, Naura Maringka sebesar Rp1,3 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memohon kepada Majelis Hakim agar menghukum AKP Jefry Djoharam selama tiga tahun penjara,” ucap Jaksa Yerich dihadapan Ketua Majelis Hakim, Bambang Sucipto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2021).
Jaksa menjerat terdakwa AKP Jefry Djoharam Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan Pasal 372 KUH Pidana soal penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Dalam surat dakwaan Jaksa disebutkan, bahwa peristiwa itu bermula sekitar bulan Februari 2018 lalu. Kala itu Jefry berdalih dapat mengurus proyek tanah di Jalan Senopati, Jakarta Selatan yang akan dibeli H. Isyam.
Untuk pengurusan proyek tersebut berupa surat-surat lahan dirinya membutuhkan dana sebesar Rp1 miliar. Hal itu, diutarakannya kepada korban, Naoura Maringka.
Terdakwa AKP Jefry Djoharam berjanji akan mengembalikan uang milik Naura Maringka dalam tempo satu bulan. Karena tergiur iming-iming, pada bulan Maret 2018 korban menyerahkan uang sebesar 100 ribu dolar Singapura kepada AKP Jefri Djoharam.
Selain 100 ribu dolar Singapura, AKP Jefri Djoharam juga minta ditransfer ke rekeningnya dan isterinya secara bertahap sebesar Rp380.700.000.
Setelah satu tahun tidak ada kejelasan tentang pengembalian uangnya, Noura pada bulan Maret 2019 bersama suami, melakukan konfirmasi kepada ahli waris tanah di Jalan Senopati.
“Dari informasi ahli waris didapat keterangan bahwa tidak pernah ada meminta uang atau menerima uang dari AKP Jefri Djoharam untuk biaya pengurusan surat-surat tanah,” ungkap Jaksa Yerich.
Menurutnya, uang tersebut, dipergunakan terdakwa AKP Jefry Djoharam untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarga seperti membeli mobil, tanah dan membangun rumah di Kampung isterinya di Lampung.
Akibat perbuatan terdakwa AKP Jefry Djoharam, korban Naoura Maringka menderita kerugian lebih dari Rp.1.380.700.000.
Dalam pembacaan surat dakwaan yang berlangsung secara virtual, AKP Jefry Djoharam sempat membela diri bahwa dia tidak menipu korban, Noura Maringka.
Namun, Majelis Hakim pimpinan Bambang Sucipto meminta kepada Jefry menanggapinya dalam persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (Pledoi) dari terdakwa, Jefry Djoharam. (Sofyan)