Hakim Daryanto Gabungkan Tiga Perkara Narkoba Satu Amar Putusan

- Jurnalis

Selasa, 18 Mei 2021 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Daryanto, diduga menggabungkan putusan tiga perkara narkotika sekaligus dalam amar putusannya, Selasa (18/5/2021).

Ketiga perkara berkas terpisah (split) tersebut yakni, Nugroho Agung Wibowo alias Om Agung Bin Bambang Priyanto dan Suprianto alias Tompel Bin Rasip, divonis selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar denngan subsidair 1 bulan kurungan penjara.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe "Kaizen Coffee" Segera Kosongkan Tempat

Terdakwa ketiga yakni, Mahmud alias Cimot Bin Ahmad divonis 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar dengan subsidair 3 bulan penjara. Ketiganya, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan dipersidangan, saat pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Daryanto, ketiga terdakwa, Nugroho Agung Wibowo, Suprianto dan Mahmud, tampak didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut ketiga terdakwa, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I. (Sofyan)

Berita Terkait

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Berita Terbaru

London Metal Exchange

Berita Ekonomi

Global Quotient Fund Indonesia “London Metal Exchange”

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:47 WIB

Foto: Ketua Garda Bekasi, Samsudin Saat Berorasi Didampingi Ketua LSM SNIPER Indonesia, Gunawan

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Dari Luar Kabupaten Bekasi  

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:30 WIB

Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Olahraga

Babak 13 Besar Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Sabtu, 26 Okt 2024 - 18:06 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Okt 2024 - 17:56 WIB