Hakim Daryanto Gabungkan Tiga Perkara Narkoba Satu Amar Putusan

- Jurnalis

Selasa, 18 Mei 2021 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Daryanto, diduga menggabungkan putusan tiga perkara narkotika sekaligus dalam amar putusannya, Selasa (18/5/2021).

Ketiga perkara berkas terpisah (split) tersebut yakni, Nugroho Agung Wibowo alias Om Agung Bin Bambang Priyanto dan Suprianto alias Tompel Bin Rasip, divonis selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar denngan subsidair 1 bulan kurungan penjara.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Terdakwa ketiga yakni, Mahmud alias Cimot Bin Ahmad divonis 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar dengan subsidair 3 bulan penjara. Ketiganya, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan dipersidangan, saat pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Daryanto, ketiga terdakwa, Nugroho Agung Wibowo, Suprianto dan Mahmud, tampak didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut ketiga terdakwa, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB