Gelapkan Dana Nasabah Rp24,7 M, Tiga Pegawai BPR Jadi Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 7 Mei 2021 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asintel Kejati Jateng: Emilwan Ridwan

Asintel Kejati Jateng: Emilwan Ridwan

BERITA SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sudah menetapkan tiga orang tersangka dugaan penyimpangan pengelolaan simpanan nasabah pada PD BPR Salatiga senilai Rp24,7 miliar pada Rabu 28 April 2021 lalu.

Tersangka atas nama DW dan TR masing-masing merupakan Direktur BPR Salatiga. Sedangkan satu tersangka lainnya, S selaku Pengawas Internal BPR Salatiga berdasarkan surat perintah dengan No.520/M.3/Fd.2/04/2021.

Kepada Matafakta.com, Asintel Kejati Jateng, Emilwan Ridwan mengatakan, kasus ini sebagai pengembangan perkara sebelumnya yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 48 saksi yang terdiri dari 28 nasabah dan 18 orang dari pihak bank,” terang Emil, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga :  Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Diungkapkan Emil, peran tersangka adalah dengan memanfaatkan situasi. Saat ada dana nasabah yang hilang, mereka menutup-nutupi dan tidak tercatat dalam sistem bank.

“Ini bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara, karena nominalnya cukup besar,” katanya.

Ditegaskan Emil, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.

Baca Juga :  Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

Emil mengurai, pada kurun waktu 2008-2018 terdapat penerimaan dan penarikan dana nasabah diluar sistem perbankan (MCS SITU) PD BPR Salatiga yang dilakukan oknum pegawai PD BPR Salatiga.

“Akibatnya, terjadi selisih saldo simpanan pada 28 nasabah sebesar Rp24.074.940.804,00, dalam artian saldo yang tercatat di bank Iebih kecil dari saldo yang seharusnya,” ungkap Emil.

Nilai nominal, tambah Emil, yang disebutkan diatas merupakan akumulasi dana nasabah yang disalahgunakan oleh oknum pegawai PD BPR Salatiga dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Terhadap ketiga tersangka, akan dilakukan pemberkasan secara terpisah atau splitsing menjadi 3 berkas perkara,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Penambangan Emas di Tiongkok Mengalami Penurunan

Rabu, 30 Okt 2024 - 06:02 WIB

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Hukum

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Okt 2024 - 05:52 WIB

Foto: Pakar Hukum: Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”

Selasa, 29 Okt 2024 - 17:22 WIB