Dr. Asep: Hakim Anggota Pimpin Persidangan Batal Demi Hukum

- Jurnalis

Selasa, 4 Mei 2021 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halim Anggota Toni Irfan

Halim Anggota Toni Irfan

BERITA JAKARTA – Proses persidangan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, berlangsung tidak seperti biasa. Lantaran, seorang Hakim Anggota, Toni Irfan, diduga memimpin langsung proses persidangan terdakwa Priyadi dalam kasus penganiayaan.

Sidang tersebut berlangsung secara virtual dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Guntur dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Kepada Matafakta.com, pengajar pasca sarjana Universitas Trisakti, Dr. Asep Iwan Iriawan mengatakan, merujuk kitab Undang-Undang (UU) Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbunyi, untuk pemeriksaan Hakim Ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum.

Prinsip ini, sambung Dr. Asep, disebut juga dalam Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

“Soal sidang tertutup terkait perkara kesusilaan atau terdakwanya anak-anak. Tapi jelas di KUHAP itu, disebutkan yang membuka sidang adalah Hakim Ketua, bukan Hakim Anggota seperti dalam perkara Priyadi,” jelasnya, Selasa (4/5/2021).

Jika tidak dipenuhi, tambah Dr. Asep, maka persidangan yang digelar oleh Hakim Anggota tersebut, batal demi hukum, karena tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Pantauan dipersidangan, proses persidangan terdakwa Priyadi masuk agenda pembacaan keterangan saksi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. (Sofyan Hadi)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Sosialisasi Program Kemnaker di Unsoed, Purwokerto, Jumat 18 September 2026.

Berita Daerah

Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni

Sabtu, 19 Sep 2026 - 11:47 WIB

Photo: Mantan Jampidsus Kejagung: Febrie Ardiansyah.

Berita Utama

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:42 WIB

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB