BERITA JAKARTA – Proses persidangan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, berlangsung tidak seperti biasa. Lantaran, seorang Hakim Anggota, Toni Irfan, diduga memimpin langsung proses persidangan terdakwa Priyadi dalam kasus penganiayaan.
Sidang tersebut berlangsung secara virtual dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Guntur dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Kepada Matafakta.com, pengajar pasca sarjana Universitas Trisakti, Dr. Asep Iwan Iriawan mengatakan, merujuk kitab Undang-Undang (UU) Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbunyi, untuk pemeriksaan Hakim Ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Prinsip ini, sambung Dr. Asep, disebut juga dalam Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
“Soal sidang tertutup terkait perkara kesusilaan atau terdakwanya anak-anak. Tapi jelas di KUHAP itu, disebutkan yang membuka sidang adalah Hakim Ketua, bukan Hakim Anggota seperti dalam perkara Priyadi,” jelasnya, Selasa (4/5/2021).
Jika tidak dipenuhi, tambah Dr. Asep, maka persidangan yang digelar oleh Hakim Anggota tersebut, batal demi hukum, karena tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Pantauan dipersidangan, proses persidangan terdakwa Priyadi masuk agenda pembacaan keterangan saksi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. (Sofyan Hadi)