Dr. Asep: Hakim Anggota Pimpin Persidangan Batal Demi Hukum

- Jurnalis

Selasa, 4 Mei 2021 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halim Anggota Toni Irfan

Halim Anggota Toni Irfan

BERITA JAKARTA – Proses persidangan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, berlangsung tidak seperti biasa. Lantaran, seorang Hakim Anggota, Toni Irfan, diduga memimpin langsung proses persidangan terdakwa Priyadi dalam kasus penganiayaan.

Sidang tersebut berlangsung secara virtual dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Guntur dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Kepada Matafakta.com, pengajar pasca sarjana Universitas Trisakti, Dr. Asep Iwan Iriawan mengatakan, merujuk kitab Undang-Undang (UU) Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbunyi, untuk pemeriksaan Hakim Ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum.

Prinsip ini, sambung Dr. Asep, disebut juga dalam Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

“Soal sidang tertutup terkait perkara kesusilaan atau terdakwanya anak-anak. Tapi jelas di KUHAP itu, disebutkan yang membuka sidang adalah Hakim Ketua, bukan Hakim Anggota seperti dalam perkara Priyadi,” jelasnya, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga :  Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Jika tidak dipenuhi, tambah Dr. Asep, maka persidangan yang digelar oleh Hakim Anggota tersebut, batal demi hukum, karena tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Pantauan dipersidangan, proses persidangan terdakwa Priyadi masuk agenda pembacaan keterangan saksi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. (Sofyan Hadi)

Berita Terkait

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Penambangan Emas di Tiongkok Mengalami Penurunan

Rabu, 30 Okt 2024 - 06:02 WIB

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Hukum

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Okt 2024 - 05:52 WIB

Foto: Pakar Hukum: Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”

Selasa, 29 Okt 2024 - 17:22 WIB