Ayah Korban Kekerasan Seksual di Bekasi Bingung Polres Belum Tangkap AT

- Jurnalis

Jumat, 30 April 2021 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komnas PA: Arist Merdeka Sirait

Komnas PA: Arist Merdeka Sirait

BERITA BEKASI – Ayah bocah prempuan korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan AT (21) anak dari salah seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, bingung hingga kini Polres Metro Bekasi, belum melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kepada Matafakta.com, Ayah korban DD mengatakan, dirinya tidak mengetahui apa pertimbangan Polres Metro Bekasi hingga kini belum melakukan penahanan terhadap pelaku AT yang telah merusak masa depan anaknya.

“Gimana perasaan sebagai orang tua kalau anak gadisnya dirusak dan jadi korban kekerasan seksual. Terlebih lagi, pelakunya sampai sekarang masih bebas berkeliaran,” kata DD, Jumat (30/4/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memang saya, sambung DD awam hukum, tapi korban adalah anak dibawah umur yang belum matang berpikir dan menentukan masa depannya, sehingga dia adalah korban yang harus dilindungi hukum.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Saya belum paham kenapa polisi belum bertindak. Intinya, saya pantang mundur apapun permainannya. Kalau ngak ditanggapi di Polres ya saya ke Polda Metro Jaya. Laporan itu, sudah dari tanggal 12 April 2021 sampai sekarang,” tegas DD.

Sebelumnya, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menyimpulkan, bahwa kejadian kasus kejahatan seksual yang menimpa anak prempuan dibawah umur, PU (15) di Bekasi adaalah peristiwa yang diluar dugaannya.

“Tadinya, saya beranggapan kekerasan seksual biasa, ternyata ada trafficking disana, menjual anak secara sengaja, untuk mencari order dan terjadi transaksi. Ini perbuatan pidana yang luar biasa “extraordinary crime” dan tidak bisa ditoleransi dan diterima,” terang Arist.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Ketika korban, lanjut Arist, tidak mau melayani orang yang datang ke tempat kost, maka korban mengalami kekerasan terhadap fisiknya. Seperti persetubuhan secara terpaksa serta terjadi eksploitasi seksual komersial.

Oleh karena itu, Komnas PA, mendesak Polres Metro Bekasi Kota untuk segera menahan dan menangkap pelaku tanpa pandang bulu sekalipun anak penguasa, anak Anggota Dewan atau anak orang berpengaruh di Kota Bekasi.

“Komnas PA meminta kepada Polres Kota Bekasi segera menahan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan ganjaran pasal berlapis. Karena ini juga merupakan pelaku tindak pidana yang terorganisir secara sistematis,” pungkas Arist. (Edo/Indra)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB