Kejari Jaksel Belum Eksekusi Terpidana Penipuan Robianto Idup

- Jurnalis

Minggu, 18 April 2021 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Meski Mahkamah Agung (MA) ditingkat Kasasi sudah memutuskan 1 tahun 6 bulan penjara, terpidana Robianto Idup, Komisaris PT. Dian Bara Genoyang (DBG) hingga kini belum dieksekusi pihak Kejakasaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan maupun Kejaksaan Tinggi (DKI) Jakarta selaku eksekutor.

Hal itu, membuat Herman Tandrin selaku pencari keadilan bertanya-tanya bagaimana cara mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dari para penegak hukum di Indonesia.

“Perjuangan panjang menguras tenaga, pikiran dan materi yang dilalui selama ini belum juga memberi keadilan dan kepastian hukum meski sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Herman kepada Matafakta.com, Minggu (18/4/2021).

Dikatakannya, terpidana penipuan, Robianto Idup hingga kini masih bisa bebas beraktifitas kendati sudah sejak beberapa bulan terakhir berstatus terpidana.

Sementara, lanjut Herman, disana-sini Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dengan jajarannya, termasuk dari Kejari Jakarta Selatan dan Kejati DKI, nyaris tiada hari tanpa memburu orang-orang yang melarikan diri dari permasalahan hukum yang harus dijalaninya.

“Harapan saya tidak berlebihan, cukup tegakkan aturan hukum itu sendiri yang standar dan sesuai prosedur. Tidak macam-macam, kalau perkara seseorang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, iya dieksekusi,” sindirnya.

Jangan, sambung Herman, seperti terpidana Robianto Idup meski sudah inkrah, tapi sampai sekarang belum juga dilaksakan ekeskusi oleh pihak Kejaksaan, sehingga masih bebas melenggang menghirup udara segar.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

“Kalau begitu, percuma dong selama ini diproses hukumnya kalau pada akhirnya toh juga tidak menjalani hukuman,” pungkasnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Boby Mokoginta dari Kejari Jakarta Selatan yang dulu menyidangkan kasus penipuan Robianto Idup terhadap Herman Tandrin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak berhasil dikonfirmasi.

Begitu juga JPU Marley Sihombing dari Kejati DKI Jakarta, belum dapat dimintai konfirmasi perihal masih bebasnya berkeliaran terpidana, Robianto Idup dalam kasus penipuan tambang batubara yang merugikan Herman Tandrin sebesar Rp74 muliar. (Dewi)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB