Setahun Lebih, Polres Jakbar Belum Limpahkan Berkas dan Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 15 April 2021 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Fernando Silalahi, SH, MH

Dr. Fernando Silalahi, SH, MH

BERITA JAKARTA – Setahun lebih, Kepolisian Resort Jakarta Barat, belum melimpahkan berkas dan tersangkanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ghan Tiong Bie Ghani Cs sudah diterima Kejaksaan.

Kepada Matafakta.com, Direktur Eksekutif Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI), Dr. Fernado Silalahi, SH, MH mengatakan, berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, bahwa SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara.

“Jika mencermati Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan justru merupakan langkah untuk mencari bukti, sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan,” terangnya, Kamis (15/4/2021).

Tetapi, sambung Fernado, dalam perkara SPDP atas nama Ghan Tiong Bie Ghani Cs ini, mereka sudah dalam tahanan polisi baru kemudian SPDP di kirimkan, berati hanya menunggu pemberkasan, untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dikatakan Fernando, dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.

Baca Juga :  Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus

“Dalam hal terjadi penghentian penyidikan pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan penyidik kepada penuntut umum. Apa alasan dihentikannya penyidikan dan harus jelas. Pengiriman SPDP adalah bentuk check and balances dalam menjalankan,” pungkas Dosen Fakulktas Hukum UKI Jakarta ini. (Dewi)

Berita Terkait

Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya
Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus
Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan
Oknum Jaksa Kejati DKI “Bebaskan” Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar
Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia
Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 07:28 WIB

GMBI Kota Bekasi: Klarifikasi Jajaran PSI Akui Akomodasi Plesiran ke Beli

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:45 WIB

SDN 02 Kebalen Harapkan Keiklasan Wali Murid Bantu Program Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Berita Terbaru

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB