MPHI Minta JPU Jalankan Putusan Hakim Soal Terdakwa Agus Sofyan Cs

- Jurnalis

Rabu, 7 April 2021 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Agus Sofyan

Sidang Agus Sofyan

BERITA JAKARTA – Ketua Monitoring Penegakkan Hukum Indonesia (MPHI), Reinaldi Lumban Gaol, SH, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar melaksanakan putusan Hakim terkait perintah penahanan terdakwa, Agus Sofyan dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri (PN), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis 1 April 2021.

“Salah satu perintah dalam amar putusan yang diberikan Hakim PN Kabupaten Bekasi, memerintahkan terpidana untuk ditahan. Itu perintah dalam amar putusan Hakim,” tegas Reinaldi menanggapi Matafakta.com, Rabu (7/4/2021).

Selanjutnya, kata Reinaldi, menjadi kewenangan JPU untuk melaksanakan perintah Hakim yang tidak berkaitan dengan sikap banding JPU, terkait vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan JPU selama 4 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau JPU menyatakan banding ngak masalah, tapi perintah Hakim harus dilaksanakan dulu, karena itu perintah putusannya. Sebelumnya, para terdakwa tidak dilakukan penahanan. Sebab kalau putusan ini tidak dilaksanakan, tentu jadi pertanyaan besar ada apa dengan JPU?,” sindir Reinaldi.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Memang, lanjut Reinaldi, merujuk Pasal 270 KUHAP, JPU selaku eksekutor belum dapat melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun dalam hal perintah penahanan secara tegas tertuang dalam amar putusan Hakim PN Cikarang.

“JPU segera melaksanakannya meskipun putusannya belum inkrah, karena bukan dalam rangka eksekusi, tapi melaksanakan putusan Pengadilan atau semata-mata melaksanakan perintah Hakim yang terdapat pada amar putusan sebagaimana dimaksud Pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP,” jelasnya.

Lebih jauh, Reinaldi mendalilkan, dalam melaksanakan perintah Hakim mesti memenuhi ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf a KUHAP yaitu, Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan tepat cukup untuk itu.

“Pasal 263-nya terbukti dan JPU pun sependapat namun hanya persoalan putusannya terlalu ringan menurut JPU, sehingga menyatakan banding. Itu hak JPU, tapi JPU juga harusnya melaksanakan perintah Hakim dalam putusannya dulu persoalan banding silahkan aja,” pungkas Reinaldi.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Cikarang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Agus Sopyan dan kawan-kawan, terkait kasus pemalsuan surat, Kamis 1 April 2021 kemarin.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Cikarang terhadap terdakwa Agus Sofyan tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa, Agus Sofyan dan kawan-kawan selama 4 tahun penjara.

Berbagai tanggapan terkait proses persidangan menyatakan, bahwa lamanya proses hukum terdakwa, Agus Sofyan dan kawan-kawan, setelah berhasil melakukan peralihan status penahanan menjadi tahanan luar atau kota dan seringnya dilakukan penundaan proses persidangan. (Hasrul/Mul)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB