MPHI Minta JPU Jalankan Putusan Hakim Soal Terdakwa Agus Sofyan Cs

- Jurnalis

Rabu, 7 April 2021 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Agus Sofyan

Sidang Agus Sofyan

BERITA JAKARTA – Ketua Monitoring Penegakkan Hukum Indonesia (MPHI), Reinaldi Lumban Gaol, SH, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar melaksanakan putusan Hakim terkait perintah penahanan terdakwa, Agus Sofyan dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri (PN), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis 1 April 2021.

“Salah satu perintah dalam amar putusan yang diberikan Hakim PN Kabupaten Bekasi, memerintahkan terpidana untuk ditahan. Itu perintah dalam amar putusan Hakim,” tegas Reinaldi menanggapi Matafakta.com, Rabu (7/4/2021).

Selanjutnya, kata Reinaldi, menjadi kewenangan JPU untuk melaksanakan perintah Hakim yang tidak berkaitan dengan sikap banding JPU, terkait vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan JPU selama 4 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau JPU menyatakan banding ngak masalah, tapi perintah Hakim harus dilaksanakan dulu, karena itu perintah putusannya. Sebelumnya, para terdakwa tidak dilakukan penahanan. Sebab kalau putusan ini tidak dilaksanakan, tentu jadi pertanyaan besar ada apa dengan JPU?,” sindir Reinaldi.

Baca Juga :  BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Memang, lanjut Reinaldi, merujuk Pasal 270 KUHAP, JPU selaku eksekutor belum dapat melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun dalam hal perintah penahanan secara tegas tertuang dalam amar putusan Hakim PN Cikarang.

“JPU segera melaksanakannya meskipun putusannya belum inkrah, karena bukan dalam rangka eksekusi, tapi melaksanakan putusan Pengadilan atau semata-mata melaksanakan perintah Hakim yang terdapat pada amar putusan sebagaimana dimaksud Pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP,” jelasnya.

Lebih jauh, Reinaldi mendalilkan, dalam melaksanakan perintah Hakim mesti memenuhi ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf a KUHAP yaitu, Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan tepat cukup untuk itu.

“Pasal 263-nya terbukti dan JPU pun sependapat namun hanya persoalan putusannya terlalu ringan menurut JPU, sehingga menyatakan banding. Itu hak JPU, tapi JPU juga harusnya melaksanakan perintah Hakim dalam putusannya dulu persoalan banding silahkan aja,” pungkas Reinaldi.

Baca Juga :  Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Cikarang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Agus Sopyan dan kawan-kawan, terkait kasus pemalsuan surat, Kamis 1 April 2021 kemarin.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Cikarang terhadap terdakwa Agus Sofyan tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa, Agus Sofyan dan kawan-kawan selama 4 tahun penjara.

Berbagai tanggapan terkait proses persidangan menyatakan, bahwa lamanya proses hukum terdakwa, Agus Sofyan dan kawan-kawan, setelah berhasil melakukan peralihan status penahanan menjadi tahanan luar atau kota dan seringnya dilakukan penundaan proses persidangan. (Hasrul/Mul)

Berita Terkait

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:18 WIB

Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Berita Terbaru

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

Foto: Alvin Lim Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB