Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Bantah Tudingan LSM Master

- Jurnalis

Selasa, 6 April 2021 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Lawberty Seno, menanggapi laporan LSM Master ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dengan tudingan bersikap arogan dan tidak menanggapi laporan masyarakat.

Kepada Matafakta.com, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Lawberty Seno mengatakan, Kejari Kabupaten Bekasi, telah menerima laporan pengaduan dari LSM Master pada 03 November 2020, terkait dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi tahun 2019.

“Laporan itu kami terima dan kami tindak lanjuti dengan mengirimkan surat kepada Inspektorat No. R-128/M.2.31/Dps.1/12/2020 tanggal 14 Desember 2020 sesuai Pasal 19, 20 dan 21 UU No. 30 tahun 2014, tentang adiministrasi Pemerintahan,” terang Lawberty, Selasa (6/4/2021).

Kemudian, sambung Lawberty, 19 Februari 2021, Inspektorat menindaklanjuti dengan menjawab bahwa telah dilakukan pemeriksaan dan telah ditindaklanjuti dengan pengembalian kerugian negara atas laporan hasil dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Kami, telah menerima secara baik dan menjelaskan tindaklanjut laporan LSM Master, Arnolt Silaban pada 21 Februari 2021 tanpa ada membentak atau melarang yang bersangkutan untuk menanyakan laporannya dan itu disaksikan Kasusbi Intelijen dan Staf Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Dilanjutkan Lawberty, setelah diterimanya hasil dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada 19 Februari 2020 kemudiam Tim Intelijen melakukan tela’ah terhadap hasil pemeriksaan APIP dan 3 Maret 2021, kami menjawab hasil laporan LSM Master secara tertulis kepada yang bersangkutan.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) No. 30 tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan bahwa, setiap deskresi tidak dipidanakan apabila ada kesalahan adminitrasi maka terlebih dahulu ditindaklanjuti APIP.

“Setiap ada kerugian dalam tindak tindakan administrasi pemerintahan maka harus dibawa keranah perdata dengan membayar ganti rugi atas kesalahannya,” pungkas Lawberty. (Hasrul/Mul)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Sabtu, 27 April 2024 - 13:11 WIB

Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB