Sikapi Vonis Terpidana Kades Agus Sofyan JPU Kejari Cikarang Banding

- Jurnalis

Senin, 5 April 2021 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidum Kejari Cikarang, M. Taufik Akbar

Kasi Pidum Kejari Cikarang, M. Taufik Akbar

BERITA BEKASI – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, M. Taufik Akbar menyatakan, banding atas putusan 1 tahun 6 bulan yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang terhadap terdakwa Agus Sofyan Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Pada Kamis (1/4/2021) kemarin.

Kepada Beritaekspres.com, Kasi Pidum Kejari Cikarang, M. Taufik Akbar menegaskan, pihaknya sependapat dengan terbuktinya Pasal 263 KUHP, tetang pemalsuan bukti autentik yang dilakukan terdakwa Agus Sofyan bersama enam orang terdakwa lainnya yang divonis berbeda-beda.

“Pasal 263 KUHP-nya terbukti dan kita sependapat dengan Majelis Hakim, tapi vonis 1 tahun 6 bulan dari tuntutan Jaksa selama 4 tahun itu yang kita tidak sependapat. Makanya, kita banding,” tegas Taufik, Senin (5/4/2021).

Sampai sekarang pun, sambung Taufik, pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menerima salinan putusan terdakwa Agus Sofyan dan kawan-kawan dari Pengadilan Negeri Cikarang. Namun demikian, pihaknya sudah menentukan sikap banding.

“Salinan putusannya sampai sekarang kita belum menerima dari pihak Pengadilan Negeri Cikarang, tapi kalau untuk sikap banding aktanya sudah kita terima dari Panitera Pengadilan. Tinggal memory bandingnya kita siapkan,” jelas Taufik.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Ketika disinggung tidak langsung dilakukan penahanan terhadap para terpidana Agus Sofyan dan kawan-kawan, Taufik mengatakan, bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, tidak ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap para terpidana.

“Terkait itu memang dalam putusan Majelis Hakim tidak ada perintah langsung ditahan, karena kita banding artinya putusan belum inkrah, sehingga tidak langsung ditahan. Kalo soal itu kewenangannya ada di Majelis Hakim,” tandasnya. (Hasrul/Mul)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB