Sikapi Vonis Terpidana Kades Agus Sofyan JPU Kejari Cikarang Banding

- Jurnalis

Senin, 5 April 2021 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidum Kejari Cikarang, M. Taufik Akbar

Kasi Pidum Kejari Cikarang, M. Taufik Akbar

BERITA BEKASI – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, M. Taufik Akbar menyatakan, banding atas putusan 1 tahun 6 bulan yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang terhadap terdakwa Agus Sofyan Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Pada Kamis (1/4/2021) kemarin.

Kepada Beritaekspres.com, Kasi Pidum Kejari Cikarang, M. Taufik Akbar menegaskan, pihaknya sependapat dengan terbuktinya Pasal 263 KUHP, tetang pemalsuan bukti autentik yang dilakukan terdakwa Agus Sofyan bersama enam orang terdakwa lainnya yang divonis berbeda-beda.

“Pasal 263 KUHP-nya terbukti dan kita sependapat dengan Majelis Hakim, tapi vonis 1 tahun 6 bulan dari tuntutan Jaksa selama 4 tahun itu yang kita tidak sependapat. Makanya, kita banding,” tegas Taufik, Senin (5/4/2021).

Sampai sekarang pun, sambung Taufik, pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menerima salinan putusan terdakwa Agus Sofyan dan kawan-kawan dari Pengadilan Negeri Cikarang. Namun demikian, pihaknya sudah menentukan sikap banding.

“Salinan putusannya sampai sekarang kita belum menerima dari pihak Pengadilan Negeri Cikarang, tapi kalau untuk sikap banding aktanya sudah kita terima dari Panitera Pengadilan. Tinggal memory bandingnya kita siapkan,” jelas Taufik.

Baca Juga :  Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Ketika disinggung tidak langsung dilakukan penahanan terhadap para terpidana Agus Sofyan dan kawan-kawan, Taufik mengatakan, bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, tidak ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap para terpidana.

“Terkait itu memang dalam putusan Majelis Hakim tidak ada perintah langsung ditahan, karena kita banding artinya putusan belum inkrah, sehingga tidak langsung ditahan. Kalo soal itu kewenangannya ada di Majelis Hakim,” tandasnya. (Hasrul/Mul)

Berita Terkait

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Berita Terbaru

Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Olahraga

Babak 13 Besar Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Sabtu, 26 Okt 2024 - 18:06 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Okt 2024 - 17:56 WIB

Foto: Zerof Ricar (ZR)

Berita Utama

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Okt 2024 - 01:07 WIB