MPHI Pertanyakan Vonis Ringan Pidana Kades Segara Makmur

- Jurnalis

Sabtu, 3 April 2021 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Agus Sofyan

Sidang Agus Sofyan

BERITA BEKASI – Ketua Umum Monitoring Penegakkan Hukum Indonesia (MPHI), Reinaldi Lumban Gaol, SH, mempertanyakan vonis ringan Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Agus Sofyan, terkait kasus mafia tanah bersama 5 orang tersangka lainnya.

“Terdakwa Agus Sofyan divonis 1 tahun 6 bulan penjara jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 4 tahun. Ini menjadi pertanyaan besar apa pertimbangan Hakim?. Jaksa juga wajib banding atas putusan tersebut,” tegas Reinaldi menanggapi Matafakta.com, Sabtu (3/4/2021).

Reinaldi menyindir, berlarut-larutnya proses persidangan terhadap Agus Sofyan bersama 5 orang terdakwa lainnya juga menjadi sebuah pertanyaan seperti seringnya mengalami penundaan dan kasus seperti ini harusnya mendapatkan pengawasan untuk mendukung pemberantsan mafia tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau ngak salah kasus itu dirilis Polda Metro Jaya 5 September 2018 lalu. Untuk proses Pengadilannya hampir 2 tahun, karena banyak mengalami penundaan persidangan. Ini persidangan pidana, bukan perdata lho,” sindir Reinaldi.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Meski begitu, lanjut Reinaldi, pihaknya tidak bisa mengintervensi keputusan Majelis Hakim. Karena itu, merupakan kewenangan atau hak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi yang menyidangkan kasus tersebut.

“Bedasarkan pengalaman selama memantau Peradilan, kalau sudah status penahanan berubah jadi tahanan kota pastolah sidangnya akan berlarut-larut dengan berbagai macam alasan, sehingga jarang meleset dari apa yang kita duga,” jelasnya Reinadi dari pengalamannya.

Dia pun meminta Komisi Yudicial (KY) memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi yang menyidangkan kasus mafia tanah tersebut agar para Hakim sejalan dengan nafas pemberantasan mafia tanah saat ini.

“Semoga kabar ini sampai ke KY agar KY bisa menela’ah putusan yang diberikan Majelis Hakim PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, sudah sesuaikah dengan rasa keadilan bagi korban mafiah tanah,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Sebelumnya, kasus yang berjalan cukup panjang ini, sempat menjadi sorotan dikalangan media di Bekasi. Pasalnya, kasus tersebut sudah dirilis Polda Metro Jaya (PMJ) sejak, Rabu 5 September 2018 lalu dan baru selesai Kamis 1 April 2021 kemarin.

Berbagai tanggapan menyatakan bahwa lamanya proses hukum terdakwa, Agus Sofyan cs setelah berhasilnya melakukan peralihan status penahanan dalam menjadi tahanan kota serta seringnya dilakukan penundaan persidangan.

Kades Segara Makmur, Agus Sopyan, periode 2021-2027 dituntut JPU selama 4 tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan nomor perkara: 135/Pid.B/2020/PN Ckr. (Indra/Mul).

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB