BERITA BEKASI – Ketua Umum Monitoring Penegakkan Hukum Indonesia (MPHI), Reinaldi Lumban Gaol, SH, mempertanyakan vonis ringan Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Agus Sofyan, terkait kasus mafia tanah bersama 5 orang tersangka lainnya.
“Terdakwa Agus Sofyan divonis 1 tahun 6 bulan penjara jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 4 tahun. Ini menjadi pertanyaan besar apa pertimbangan Hakim?. Jaksa juga wajib banding atas putusan tersebut,” tegas Reinaldi menanggapi Matafakta.com, Sabtu (3/4/2021).
Reinaldi menyindir, berlarut-larutnya proses persidangan terhadap Agus Sofyan bersama 5 orang terdakwa lainnya juga menjadi sebuah pertanyaan seperti seringnya mengalami penundaan dan kasus seperti ini harusnya mendapatkan pengawasan untuk mendukung pemberantsan mafia tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau ngak salah kasus itu dirilis Polda Metro Jaya 5 September 2018 lalu. Untuk proses Pengadilannya hampir 2 tahun, karena banyak mengalami penundaan persidangan. Ini persidangan pidana, bukan perdata lho,” sindir Reinaldi.
Meski begitu, lanjut Reinaldi, pihaknya tidak bisa mengintervensi keputusan Majelis Hakim. Karena itu, merupakan kewenangan atau hak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi yang menyidangkan kasus tersebut.
“Bedasarkan pengalaman selama memantau Peradilan, kalau sudah status penahanan berubah jadi tahanan kota pastolah sidangnya akan berlarut-larut dengan berbagai macam alasan, sehingga jarang meleset dari apa yang kita duga,” jelasnya Reinadi dari pengalamannya.
Dia pun meminta Komisi Yudicial (KY) memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi yang menyidangkan kasus mafia tanah tersebut agar para Hakim sejalan dengan nafas pemberantasan mafia tanah saat ini.
“Semoga kabar ini sampai ke KY agar KY bisa menela’ah putusan yang diberikan Majelis Hakim PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, sudah sesuaikah dengan rasa keadilan bagi korban mafiah tanah,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus yang berjalan cukup panjang ini, sempat menjadi sorotan dikalangan media di Bekasi. Pasalnya, kasus tersebut sudah dirilis Polda Metro Jaya (PMJ) sejak, Rabu 5 September 2018 lalu dan baru selesai Kamis 1 April 2021 kemarin.
Berbagai tanggapan menyatakan bahwa lamanya proses hukum terdakwa, Agus Sofyan cs setelah berhasilnya melakukan peralihan status penahanan dalam menjadi tahanan kota serta seringnya dilakukan penundaan persidangan.
Kades Segara Makmur, Agus Sopyan, periode 2021-2027 dituntut JPU selama 4 tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan nomor perkara: 135/Pid.B/2020/PN Ckr. (Indra/Mul).