MPHI Pertanyakan Vonis Ringan Pidana Kades Segara Makmur

- Jurnalis

Sabtu, 3 April 2021 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Agus Sofyan

Sidang Agus Sofyan

BERITA BEKASI – Ketua Umum Monitoring Penegakkan Hukum Indonesia (MPHI), Reinaldi Lumban Gaol, SH, mempertanyakan vonis ringan Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Agus Sofyan, terkait kasus mafia tanah bersama 5 orang tersangka lainnya.

“Terdakwa Agus Sofyan divonis 1 tahun 6 bulan penjara jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 4 tahun. Ini menjadi pertanyaan besar apa pertimbangan Hakim?. Jaksa juga wajib banding atas putusan tersebut,” tegas Reinaldi menanggapi Matafakta.com, Sabtu (3/4/2021).

Reinaldi menyindir, berlarut-larutnya proses persidangan terhadap Agus Sofyan bersama 5 orang terdakwa lainnya juga menjadi sebuah pertanyaan seperti seringnya mengalami penundaan dan kasus seperti ini harusnya mendapatkan pengawasan untuk mendukung pemberantsan mafia tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau ngak salah kasus itu dirilis Polda Metro Jaya 5 September 2018 lalu. Untuk proses Pengadilannya hampir 2 tahun, karena banyak mengalami penundaan persidangan. Ini persidangan pidana, bukan perdata lho,” sindir Reinaldi.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Meski begitu, lanjut Reinaldi, pihaknya tidak bisa mengintervensi keputusan Majelis Hakim. Karena itu, merupakan kewenangan atau hak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi yang menyidangkan kasus tersebut.

“Bedasarkan pengalaman selama memantau Peradilan, kalau sudah status penahanan berubah jadi tahanan kota pastolah sidangnya akan berlarut-larut dengan berbagai macam alasan, sehingga jarang meleset dari apa yang kita duga,” jelasnya Reinadi dari pengalamannya.

Dia pun meminta Komisi Yudicial (KY) memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi yang menyidangkan kasus mafia tanah tersebut agar para Hakim sejalan dengan nafas pemberantasan mafia tanah saat ini.

“Semoga kabar ini sampai ke KY agar KY bisa menela’ah putusan yang diberikan Majelis Hakim PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, sudah sesuaikah dengan rasa keadilan bagi korban mafiah tanah,” pungkasnya.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Sebelumnya, kasus yang berjalan cukup panjang ini, sempat menjadi sorotan dikalangan media di Bekasi. Pasalnya, kasus tersebut sudah dirilis Polda Metro Jaya (PMJ) sejak, Rabu 5 September 2018 lalu dan baru selesai Kamis 1 April 2021 kemarin.

Berbagai tanggapan menyatakan bahwa lamanya proses hukum terdakwa, Agus Sofyan cs setelah berhasilnya melakukan peralihan status penahanan dalam menjadi tahanan kota serta seringnya dilakukan penundaan persidangan.

Kades Segara Makmur, Agus Sopyan, periode 2021-2027 dituntut JPU selama 4 tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan nomor perkara: 135/Pid.B/2020/PN Ckr. (Indra/Mul).

Berita Terkait

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB