Kades Segara Makmur Agus Sofyan Divonis 1,5 Tahun Penjara  

- Jurnalis

Jumat, 2 April 2021 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Agus Sofyan

Sidang Agus Sofyan

BERITA BEKASI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Kepala Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Agus Sopyan, terkait kasus pemalsuan surat, Kamis (1/4/2021) kemarin.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Agus Sofyan jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 tahun penjara.

“1 tahun 6 bulan nanti dikurangi lagi masa tahanan karena terdakwa Agus Sofyan sempat ditahan sebelum dialihkan statusnya menjadi tahanan kota,” kata Humas PN Cikarang, Navis.

Sementara, terdakwa Herman Sujito terbukti bersalah namun bukan merupakan perbuatan tindak pidana (Onslag), sehingga lepas dari tuntutan hukum.

“Satu terdakwa, Melly Siti Fatimah divonis mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak mampu bertanggung jawab terhadap perbuatannya,” jelas Navis.

Untuk terdakwa, Mohammad Dagul, tambah Navis, dijatuhi vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Kemudian, Agus Acep divonis pidana penjara 6 bulan dan terdakwa Jaba Suyatna dipidana penjara 6 bulan.

“Dan terakhir, terdakwa Barif HD divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara,” pungkas Navis mengakhiri ketika dihubungi awak media.

Sebelumnya, kasus yang berjalan cukup panjang ini, sempat menjadi sorotan. Pasalnya, kasus tersebut dirilis Polda Metro Jaya (PMJ) sejak, Rabu 5 September 2018 lalu dan baru selesai Kamis 1 April 2021 kemarin.

Baca Juga :  Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Berbagai tanggapan menyatakan bahwa lamanya proses hukum terdakwa, Agus Sofyan dan kawan-kawan setelah berhasil melakukan peralihan status penahanan menjadi tahanan kota dan seringnya dilakukan penundaan persidangan.

Terdakwa, Agus Sopyan, Kades Desa Segara Makmur periode 2021-2027 ini dituntut JPU selama 4 tahun penjara dan dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan nomor perkara: 135/Pid.B/2020/PN Ckr. (Mul/Indra)

Berita Terkait

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Berita Terbaru

Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Olahraga

Babak 13 Besar Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Sabtu, 26 Okt 2024 - 18:06 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Okt 2024 - 17:56 WIB

Foto: Zerof Ricar (ZR)

Berita Utama

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Okt 2024 - 01:07 WIB