BERITA BEKASI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Kepala Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Agus Sopyan, terkait kasus pemalsuan surat, Kamis (1/4/2021) kemarin.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Agus Sofyan jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 tahun penjara.
“1 tahun 6 bulan nanti dikurangi lagi masa tahanan karena terdakwa Agus Sofyan sempat ditahan sebelum dialihkan statusnya menjadi tahanan kota,” kata Humas PN Cikarang, Navis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, terdakwa Herman Sujito terbukti bersalah namun bukan merupakan perbuatan tindak pidana (Onslag), sehingga lepas dari tuntutan hukum.
“Satu terdakwa, Melly Siti Fatimah divonis mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak mampu bertanggung jawab terhadap perbuatannya,” jelas Navis.
Untuk terdakwa, Mohammad Dagul, tambah Navis, dijatuhi vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Kemudian, Agus Acep divonis pidana penjara 6 bulan dan terdakwa Jaba Suyatna dipidana penjara 6 bulan.
“Dan terakhir, terdakwa Barif HD divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara,” pungkas Navis mengakhiri ketika dihubungi awak media.
Sebelumnya, kasus yang berjalan cukup panjang ini, sempat menjadi sorotan. Pasalnya, kasus tersebut dirilis Polda Metro Jaya (PMJ) sejak, Rabu 5 September 2018 lalu dan baru selesai Kamis 1 April 2021 kemarin.
Berbagai tanggapan menyatakan bahwa lamanya proses hukum terdakwa, Agus Sofyan dan kawan-kawan setelah berhasil melakukan peralihan status penahanan menjadi tahanan kota dan seringnya dilakukan penundaan persidangan.
Terdakwa, Agus Sopyan, Kades Desa Segara Makmur periode 2021-2027 ini dituntut JPU selama 4 tahun penjara dan dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan nomor perkara: 135/Pid.B/2020/PN Ckr. (Mul/Indra)