Kades Segara Makmur Agus Sofyan Divonis 1,5 Tahun Penjara  

- Jurnalis

Jumat, 2 April 2021 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Agus Sofyan

Sidang Agus Sofyan

BERITA BEKASI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Kepala Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Agus Sopyan, terkait kasus pemalsuan surat, Kamis (1/4/2021) kemarin.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Agus Sofyan jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 tahun penjara.

“1 tahun 6 bulan nanti dikurangi lagi masa tahanan karena terdakwa Agus Sofyan sempat ditahan sebelum dialihkan statusnya menjadi tahanan kota,” kata Humas PN Cikarang, Navis.

Sementara, terdakwa Herman Sujito terbukti bersalah namun bukan merupakan perbuatan tindak pidana (Onslag), sehingga lepas dari tuntutan hukum.

“Satu terdakwa, Melly Siti Fatimah divonis mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak mampu bertanggung jawab terhadap perbuatannya,” jelas Navis.

Untuk terdakwa, Mohammad Dagul, tambah Navis, dijatuhi vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Kemudian, Agus Acep divonis pidana penjara 6 bulan dan terdakwa Jaba Suyatna dipidana penjara 6 bulan.

“Dan terakhir, terdakwa Barif HD divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara,” pungkas Navis mengakhiri ketika dihubungi awak media.

Sebelumnya, kasus yang berjalan cukup panjang ini, sempat menjadi sorotan. Pasalnya, kasus tersebut dirilis Polda Metro Jaya (PMJ) sejak, Rabu 5 September 2018 lalu dan baru selesai Kamis 1 April 2021 kemarin.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Berbagai tanggapan menyatakan bahwa lamanya proses hukum terdakwa, Agus Sofyan dan kawan-kawan setelah berhasil melakukan peralihan status penahanan menjadi tahanan kota dan seringnya dilakukan penundaan persidangan.

Terdakwa, Agus Sopyan, Kades Desa Segara Makmur periode 2021-2027 ini dituntut JPU selama 4 tahun penjara dan dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan nomor perkara: 135/Pid.B/2020/PN Ckr. (Mul/Indra)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB