JPU Dyofa Bantah Isu Rp500 Juta dan Difasilitasi Hotel Susun Tuntutan

- Jurnalis

Kamis, 1 April 2021 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Utara, Dyofa Yudistita, membantah keras tudingan bahwa dirinya telah menerima fasilitas Hotel dan uang sebesar Rp500 juta untuk mengatur vonis Majelis Hakim, terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa, Gulabray Naraindas Keswani.

“Saya tidak sudi meminta difasilitasi Hotel di Bandung saat menyusun requisitoir atau tuntutan. Menginap di Hotel di Bandung saya bayar sendiri,” kata Dyofa, Selasa (30/3/2021) kemarin.

Dia pun menegaskan, tidak pernah mengurusi non tehnis saat menangani suatu perkara. Bekerja secara profesional dan mengikuti perintah dan tugas pimpinan.

“Tuntutannya selama 2 tahun penjara terhadap Gulabray bukan karena ada intervensi, tapi berdasarkan fakta-fakta persidangan. Selain lanjut usia, terdakwa juga bukan aktor intelektual dalam kasus TPPU,” jelasnya.

Terdakwa, sambung Dyofa hanya menikmati sebagian kecil dari uang senilai Rp13,5 miliar yang merupakan salah satu factor lain yang meringankan terdakwa, sehingga dituntut hanya 2 tahun penjara.

“Kalau terdakwa Gulabray sebagai aktor intelektual dalam kasus ini, tentu saja saya akan tuntut lebih dari 10 tahun penjara,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dyofa selaku Jaksa, sempat menyatakan akan menghukum berat terdakwa 4 sampai 5 tahun tuntutan bahkan hingga mengatur Majelis Hakim agar mengeluarkan vonis berat terhadap terdakwa Gulabray.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

“Saya merasa difitnah dengan informasi ini, tapi saya tetap berterima kasih, karena wartawan terlebih dulu mengkonfirmasinya,” tandas Dyofa.

Untuk diketahui, TPPU dilakukan terdakwa Gulabray sejak Oktober – Desember 2019. Ketika itu, terdakwa yang bekerja di PT. Tunas Maju Trasporindo (TMT) mendapat order boneka, labtop dan karpet.

Atas order ini, terdakwa minta kepada PT. TMT sebagai perusahaan importir untuk mentransfer dana sebesar Rp13,5 miliar. Setelah ditransfer, uang pesanan orderan lalu ditarik terdakwa dan sebagian ditransfer ke rekening anak dan isterinya. (Dewi)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB