Tiga Pelaku Pencurian Pulsa dan Voucher Game PT. Telkomsel Ditangkap 

- Jurnalis

Senin, 8 Februari 2021 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng

Polda Jateng

BERITA SEMARANG – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap kasus dugaan pencurian pulsa dan voucher game dari PT. Telkomsel.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfhi, didampingi Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald dan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F. Sutisna menyampaikan atas kejadian tersebut ditaksir kerugian mencapai Rp1.578.811.200.

Dijelaskan, kasus tersebut berawal dari temuan PT. Telkomsel dalam rentang waktu 6 bulan terhitung sejak Juni 2020 hingga Januari 2021, dimana terdapat transfer pulsa secara tidak wajar yang diduga pencurian pulsa dari kartu Telkomsel pra bayar ke kartu pra bayar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu juga adanya pelanggan kartu pasca bayar Telkomsel yang mengeluhkan pembengkakan tagihan biaya telepon karena pembelian voucher game yang tidak pernah dilakukan oleh pelanggan.

“Ada indikasi di Indonesia yang terjadi di beberapa TKP, namun yang berkembang ada di Telkomsel seputaran Jawa Tengah, Jogjakarta dan Sumsel,” kata Luthfi di Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (8/2/2021).

Baca Juga :  Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi

Dari hasil penyidikan akhir, Subdit V-Cyber Ditreskrimsus menangkap 3 pelaku yang memiliki peran masing-masing.

“RRS alias K sebagai pemodal, FDS sebagai eksekutor pencurian pulsa, pembelian voucher game dan registrasi kartu perdana ilegal. Sedangkan ATS sebagai eksekutor transfer pulsa,” ungkapnya.

Dikatakannya, para pelaku menggunakan modus dengan melakukan transfer pulsa dari nomor HP pra bayar milik orang lain ke nomor HP milik pelaku dan membeli voucher game dari nomor HP pasca bayar milik orang.

“Setelah pulsa dan voucher game dirasa cukup, pelaku menjual dengan harga lebih murah,” imbuh Luthfi.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald menuturkan, pelaku menjalankan aksinya secara otodidak. Pelaku juga mengaku pernah bekerja di Telkomsel.

“Pelaku menjual hasil pulsa dan voucher game curian tersebut dengan diskon 20 persen. Pulsa 1 juta dijual 800 ribu dan pulsa 500 ribu dijual 400 ribu,” lanjutnya.

Baca Juga :  Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi

Pelaku juga melakukan registrasi banyak kartu perdana menggunakan identitas milik orang lain yang didapatkan dari membeli Facebook dengan satu NIK KTP seharga Rp5000.

“Itu melanggar ketentuan Pasal 94 jo Pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,” tandasnya.

Hasil pencurian pulsa dan voucer games dijual melalui online ke Sumatra, Balikpapan, Samarinda dan Medan. Sedangkan kartu perdana yang resmi dijual ke Semarang, Kudus, Pati via JNE dengan omset mencapai 10-15 juta perbulan. Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama 7 bulan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga pelaku diancam dengan Pasal 32 ayat 1, Pasal 35 dan Pasal 48 ayat 1 UU ITE serta Pasal 77 UU Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB