Tiga Pelaku Pencurian Pulsa dan Voucher Game PT. Telkomsel Ditangkap 

- Jurnalis

Senin, 8 Februari 2021 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng

Polda Jateng

BERITA SEMARANG – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap kasus dugaan pencurian pulsa dan voucher game dari PT. Telkomsel.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfhi, didampingi Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald dan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F. Sutisna menyampaikan atas kejadian tersebut ditaksir kerugian mencapai Rp1.578.811.200.

Dijelaskan, kasus tersebut berawal dari temuan PT. Telkomsel dalam rentang waktu 6 bulan terhitung sejak Juni 2020 hingga Januari 2021, dimana terdapat transfer pulsa secara tidak wajar yang diduga pencurian pulsa dari kartu Telkomsel pra bayar ke kartu pra bayar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu juga adanya pelanggan kartu pasca bayar Telkomsel yang mengeluhkan pembengkakan tagihan biaya telepon karena pembelian voucher game yang tidak pernah dilakukan oleh pelanggan.

“Ada indikasi di Indonesia yang terjadi di beberapa TKP, namun yang berkembang ada di Telkomsel seputaran Jawa Tengah, Jogjakarta dan Sumsel,” kata Luthfi di Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (8/2/2021).

Dari hasil penyidikan akhir, Subdit V-Cyber Ditreskrimsus menangkap 3 pelaku yang memiliki peran masing-masing.

“RRS alias K sebagai pemodal, FDS sebagai eksekutor pencurian pulsa, pembelian voucher game dan registrasi kartu perdana ilegal. Sedangkan ATS sebagai eksekutor transfer pulsa,” ungkapnya.

Dikatakannya, para pelaku menggunakan modus dengan melakukan transfer pulsa dari nomor HP pra bayar milik orang lain ke nomor HP milik pelaku dan membeli voucher game dari nomor HP pasca bayar milik orang.

“Setelah pulsa dan voucher game dirasa cukup, pelaku menjual dengan harga lebih murah,” imbuh Luthfi.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald menuturkan, pelaku menjalankan aksinya secara otodidak. Pelaku juga mengaku pernah bekerja di Telkomsel.

“Pelaku menjual hasil pulsa dan voucher game curian tersebut dengan diskon 20 persen. Pulsa 1 juta dijual 800 ribu dan pulsa 500 ribu dijual 400 ribu,” lanjutnya.

Pelaku juga melakukan registrasi banyak kartu perdana menggunakan identitas milik orang lain yang didapatkan dari membeli Facebook dengan satu NIK KTP seharga Rp5000.

“Itu melanggar ketentuan Pasal 94 jo Pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,” tandasnya.

Hasil pencurian pulsa dan voucer games dijual melalui online ke Sumatra, Balikpapan, Samarinda dan Medan. Sedangkan kartu perdana yang resmi dijual ke Semarang, Kudus, Pati via JNE dengan omset mencapai 10-15 juta perbulan. Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama 7 bulan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga pelaku diancam dengan Pasal 32 ayat 1, Pasal 35 dan Pasal 48 ayat 1 UU ITE serta Pasal 77 UU Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB