Dikendalikan Dari Lapas, 4 Pengedar Dicomot Buser Polsek Sawangan

- Jurnalis

Selasa, 26 Januari 2021 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA DEPOK – Jajaran Unit Narkoba Polsek Sawangan bekuk empat pelaku penyalahgunaan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ditangkap anggota narkoba Polsek Sawangan.

Kapolsek Sawangan, AKP Rio Mikael Lumban Tobing mengatakan, pelaku AL (44), merupakan sopir alat berat yang di ciduk anggota dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sawangan, Iptu Burhan bersama ketiga pelaku lainnya yakni, DA (20), HE (30) dan JA (30) dengan cara bertransaksi.

“Ada informasi warga, kalau ada transaksi narkoba di dalam Lapas Paledang Kota Bogor dengan cara COD,” ujar Wakapolsek Sawangan, AKP Ahmadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sawangan, Iptu Burhan kepada awak media, Selasa (26/01/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu anggota, sambung AKP Ahmadi, melakukan pendalaman dan melakukan undercover transaksi di daerah Pondok Cabe Udik, Tangerang Selatan, hingga pelaku AL dapat ditangkap.

AKP Rio Mikael Lumban mengungkapan dari penyelidikan pelaku AL petugas kembali menangkap ketiga pelaku lain yang berperan sebagai pengguna di daerah Sawangan dan Pancoran Mas.

“Untuk ketiga pelaku ini yaitu DA, HE dan JA, hanya sebagai pengguna sabu yang beli dari AL yang dikendalikan dari balik lapas berstatus residivis status tahanan,” ungkapnya.

Dari para pelaku, lanjut AKP Rio Mikael, disita barang bukti seberat 0,86 gram shabu dan 2,46 gram daun ganja kering siap pakai.

Dikatakan AKP Rio Mikael, alasan masing-masing pelaku menggunakan narkotika sabu atau ganja sebagai penambah stamina kerja.

“Pelaku ada yang bekerja sebagai sopir ekpidisi dan kuli bangunan. Kalau tidak mengkonsumsi sabu atau ganja tidak semangat. Pelaku membeli paket hemat ukuran 1/2 Ji atau seharga Rp100 ribuan,” tuturnya.

Atas perbuatan ke-empat tersangka dikenakan ancaman pidana sesuai UU Narkotika Nomor 35 Tahun 1009 dengan Pasal 114, 112 dan atau 111 dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Meski tengah pandemi selain menegakan pendisiplinan Protokol Kesehatan namun dalam penegakan hukum (Gakum) dalam penyalahgunaan narkoba tidak akan ada kompromi kami akan tindak tegas,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB