Minta Keadilan, Istri Penggugat Menangis Histeris Dipersidangan

- Jurnalis

Sabtu, 14 November 2020 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Dalam persidangan istri penggugat, I Arwan Koty, tiba-tiba berdiri, mengangkat tangan, maju mendekat ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Tumpanuli Marbun saat membacakan amar putusan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Kamis (12/11/2020) kemarin.

Namun, oleh karena Tumpanuli Marbun tidak melihat istri penggugat yang hendak interupsi itu, Anggota Majelis Tiares Sirait memberitahukannya agar segera merespon interupsi tersebut.

“Bukan begitu Pak Hakim, penggugat I tidak pernah menyerahkan bilyet giro ke tergugat II (Susilo Hadiwibowo). Penggugat II (Alfin) juga tidak pernah membuat Surat Pengakuan Hutang (SPH) tergugat tergugat II,” teriaknya sambil menangis histeris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Majelis Hakim, Tumpanuli, bukannya menanggapi istri penggugat yang melayangkan interupsi dia justru mempersilakan kepada isteri penggugat untuk duduk kembali ke kursi pengunjung sidang.

“Yang dibacakan masih dari pihak penggugat dan tergugat. Belum pertimbangan Majelis Hakim, duduk saja dulu,” tegas Tumpanuli.

Mendengar perkataan Ketua Majelis Hakim, istri penggugat bukannya kembali duduk dan diam, dia malah menjatuhkan diri ke lantai ruang sidang bahkan membentur-benturkan kepalanya ke papan penyekat antara pengunjung sidang dengan tempat duduk penasihat hukum dan Majelis Hakim.

Sambil berteriak dengan deraian air mata, istri penggugat menyebutkan bahwa, pihak nyalah yang dirugikan korban. Mereka, membeli alat berat excavator dua unit, salah satunya bahkan sudah lunas dibayar, tetapi tidak satu pun alat beratnya itu diterima sampai kini.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

“Kami dirugikan Pak, dimana alat beratnya, kok bapak hakim tidak tahu duduk perkara yang sebenarnya. Baca dan pelajari Pak berkas-berkas perkaranya sebelum membuat putusan,” tuding istri penggugat diruang persidangan.

Tumpanuli pun, sempat meminta penasihat hukum penggugat untuk mengamankan istri kliennya dan memanggil aparat pengawal persidangan agar mengeluarkan istri penggugat dari ruang persidangan. Meski begitu, istri penggugat terus berteriak dan menangis.

“Kalau begini jadinya ke mana lagi kami harus mencari keadilan. Keluargaku sudah mengeluarkan uang miliaran rupiah untuk beli dua alat berat, tetapi barangnya entah ke mana. Sampai saat ini kami belum terima alat beratnya,” teriak istri penggugat.

“Malah suami saya dipidanakan dan dijadikan tersangka hanya karena mencabut pengaduan ke polisi, ke manakah lagi kami cari keadilan,” sambung istri penggugat.

Selanjutnya, istri penggugat dibopong keluar ruang persidangan oleh petugas pengawal sidang dibantu beberapa awak media yang tengah meliput. Sementara, Majelis Hakim, Tumpanuli, terus melanjutkan pembacaan amar putusan.

Tumpanuli menyebutkan, gugatan penggugat I dan II ditolak. Alasan Tumpanuli lewat jalur PMH tidak tepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dia menyilahkan penggugat I dan II menempuh gugatan wanprestasi.

“Gugatan penggugat ditolak seluruhnya. Begitu juga gugatan rekonvensi dari tergugat I PT. Indotruck Utama (IU) juga ditolak,” jelas Tumpanuli.

Menanggapi pertimbangan Majelis Hakim tersebut, penasihat hukum penggugat menyatakan pertimbangan Majelis Hakim untuk perkara No.144/Pdt.G/2020 salah dan keliru.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Sebab, kata Kuasa Hukum penggugat, mempertimbangkan dan menyimpulkan bahwasanya dibuatnya Surat Pengakuan Hutang (SPH) dan penyerahan bertahap oleh penggugat I dapat dikatakan penggugat II telah setuju. Karennya, tidak dimasukkan ke dalam SPH, sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Selain itu, Majelis Hakim juga salah dan keliru dengan menyatakan bahwa, pinjaman penggugat I kepada tergugat II bersifat pribadi, karena adanya jaminan aset dari penggugat I dapat ditransfer langsung kepada tergugat I.

Ahli hukum Prof Aca Sondjaya sendiri menyatakan, tidak dibenarkan apabila si A meminjam uang kepada si B untuk membayar si C. Artinya tidak dibenarkan langsung dibayarkan atau ditransfer ke si C namun harus diserahkan terlebih dahulu atau ditransfer ke si A.

Ahli juga menyebutkan, apabila tidak diatur di dalam perjanjian hal tersebut merupakan PMH. Jika dikaitkan dengan perkara aquo tampak jelas hal tersebut merupakan PMH. Dasarnya, karena Giro EB 211206 dan EB 211207 tidak dimasukkan ke dalam SPH, sehingga menjadi tidak tepat kalau dikatakan perkaranya wanprestasi.

Salah seorang penasihat hukum penggugat juga menilai bahwa pertimbangan Majelis Hakim telah salah dan keliru dengan mengatakan bahwasanya, perkara ini harusnya ranah wanprestasi dan bukan merupakan PMH.

Sehingga Majelis Hakim, tambahnya, menolak seluruh gugatan penggugat dari yang seharusnya lebih tepat gugatan tidak dapat diterima atau NO. Oleh karenanya, penggugat menempuh upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim yang diketuai, Tumpanuli Marbun tersebut. (Dewi)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB