BERITA PONOROGO – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Nomor Urut 2, Ipong Muchlissoni-Bambang Tri Wahono melalui tim kampanye selalu bergerak sesuai aturan, termasuk dalam hal pembagian bahan kampanye.
Hal tersebut, dikatakan Bilowo salah satu juru bicara Paslon Nomor Urut 2, Ipong-Bambag dalam membagikan bahan kampanye sesuai aturan yang ada.
“Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 terdapat sembilan bahan kampanye yang dapat dibagikan, yakni pakaian, penutup kepala, alat makan atau minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung dan stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm, itu yang kita ikuti,” kata Bilowo, Sabtu (17/10/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini pihaknya, sambung Bilowo, hampir tiap hari menyambangi desa se-Kabupaten Ponorogo untuk membagikan bahan kampanye dan serap aspirasi masyarakat.
“Sekaligus pembagian bahan kampanye juga kita berpedoman pada PKPU Nomor 10 Tahun 2020 disebutkan penyebaran bahan sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat berupa alat pelindung diri, yang terdiri atas masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield) atau cairan antiseptik berbasis alkohol (hand sanitizer),” jelasnya.
Masih menurut dia, tim kampanye Paslon Ipong-Bambang juga membagikan kaos dan brosur visi-misi Paslon Ipong-Bambang serta membagikan masker.
“Kegiatan pembagian masker sebagai salah satu cara untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 maupun memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tambahnya.
Sementara itu, Sastro warga Kecamatan Sawoo mengucapkan terimakasih atas pembagian kaos dan masker bergambar Paslon Ipong-Bambang.
“Kami sampaikan terima kasih atas pembagian kaos dan masker dari Pak Ipong dan Pak Bambang pada hari ini, doa kami agar nomor urut dua memenangi Pilkada Ponorogo 9 Desember nanti,” pungkas Sastro. (Muh Nurcholis)