Polisi Gali Keterangan Saksi Peretasan Situs Tempo.co dan Tirto

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2020 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Yusri Yunus

Kombes Yusri Yunus

BERITA JAKARTA Polda Metro Jaya (PMJ) telah menindaklanjuti laporan pemimpin redaksi (Pemred) Tempo.co, Setri Yasra dan Pemred Tirto, Sapto Anggoro soal kasus peretasan situs berita. Penyidik tengah meminta klarifikasi kepada perwakilan kedua media tersebut.

“Untuk Tempo.co dijadwalkan hari ini bersama saksinya, tapi dia menyampaikan bisanya kemarin tidak hari ini. Kemarin sudah diundang dan diklarifikasi dengan membawa bukti-bukti yang dia laporkan,” kata Kabid Humas PMJ, Kombes Yusri Yunus ketika dihubungi wartawan, Rabu (2/9/2020).

Yusri mengatakan pihak pelapor yakni Sapto Anggoro selaku Pemred Tirto berhalangan hadir. Namun, Yusri mengatakan pihak Tirto tetap menyertakan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa peretasan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusri menambahkan, undangan klarifikasi kepada pemred Tirto nantinya akan dijadwalkan ulang pada Jumat 4 September 2020 mendatang.

 “Yang Tirto juga kita jadwalkan hari ini tapi dari pihak Pemred Tirto di luar kota minta diundur hari Jumat. Tapi saksi-saksinya akan datang hari ini,” tandas Yusri.

Seperti diketahui, Tirto dan Tempo.co membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada Selasa 25 Agustus 2020. Keduanya membuat laporan terkait peretasan situs kedua media tersebut.

Laporan polisi itu, tertuang dalam dua nomor LP yang berbeda yakni LP/5037/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ dengan pelapor Pemred Tempo.co, Setri Yasa sendiri.

Sedangkan satu LP berikutnya tertuang pada nomor LP/5035/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ dengan pelapor Pemred Tirto bernama Atmaji Sapto Anggoro.

Untuk perkara yang dilaporkan yakni berkaitan dengan tindak pidana tentang Pers dan ITE. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 tentang ITE dan Pasal 18 ayat 1 tentang pers. (Yon)

Berita Terkait

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB