BERITA JAKARTA – Ketua Hakim Pengadilan Federal Australia James LB Allsop mengatakan, selama pandemi, semua sidang tatap muka di Australia ditutup karena dianggap berbahaya, Jumat (28/8/2020).
Hampir semua persidangan dilakukan secara jarak jauh, baik sidang yang dilakukan di Pengadilan maupun saat hakim bekerja dari rumah.
Pihak-pihak yang berperkara juga ada yang dihadirkan diruangan sidang ataupun memberikan kesaksian dari rumah atau kantor masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Di Australia, 85-90 persen persidangan sudah menggunakan litigasi daring. Kami meningkatkan kualitas SDM hakim, Panitera dibeberapa negara bagian agar dapat beradaptasi dengan teknologi,” kata James LB Allsop.
Meskipun demikian, adaptasi ke pelayanan daring di Australia ini juga terganjal sejumlah kendala. Kendala yang ditemui adalah kemampuan adaptasi teknologi SDM di Pengadilan. Banyak yang masih kesulitan beradaptasi dengan teknologi.
Selain itu, juga ada keraguan dari para pencari keadilan mengenai proses persidangan daring. Namun, adaptasi harus terus dilakukan karena ke depan, litigasi daring menjadi sebuah keniscayaan. Apalagi, saat manusia sedang beradaptasi ke kebiasaan baru di tengah ancaman pandemi Covid-19 ini.
Sementara, Hakim Mahkamah Agung (MA) Singapura, Vincent Hoong Seng Lei menjelaskan di Singapura, persidangan juga mayoritas dilakukan secara daring. Hanya perkara-perkara spesifik yang disidangkan di Gedung Mahkamah Agung.
Pada masa pandemi ini, MA Singapura menjadikan momentum untuk transformasi layanan peradilan. Diantaranya, adalah membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
MA Singapura menjadikan momentum masa pandemi ini, untuk transformasi layanan Peradilan diantaranya, adalah membangun kepercayaan publik terhadap lembaga Peradilan.
Semua Pengadilan dibawah MA Singapura harus memastikan protokol kesehatan dan menyelesaikan semua kasus temuan Covid-19.
Selain itu, dalam kebijakan hukum yang berkaitan dengan dunia usaha, resolusi sengketa didorong efektif dan tidak berbelit-belit. Ini lantaran Pemerintah Singapura menyadari dunia usaha sedang mengalami kontraksi keuangan.
”Kami justru melihat pandemi ini sebagai peluang bagi perubahan pelayanan Peradilan. Transformasi total harus dilakukan, baik para Hakim, Panitera, maupun pihak-pihak lain,” kata Vincent.
Dengan pelayanan berbasis daring, lanjut Vincent, penyelesaian perkara dan sengketa ekonomi dinilai berjalan lebih efisien. MA Singapura juga berupaya untuk menjaga kualitas pelayanan agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap lembaga Peradilan.
Sebab, jika kepercayaan publik menurun, akan sangat berbahaya bagi penegakan hukum karena masyarakat akan menganggap enteng hukum di suatu Negara.
”Lembaga peradilan tetap menjunjung tinggi asas peradilan dan tetap beradaptasi dengan perubahan. Junjung tinggi integritas, transparansi publik, agar masyarakat tetap percaya kepada lembaga Peradilan,” jelas Vincent.
Transformasi pelayanan Peradilan
Hakim Agung Kamar Perdata MA, Syamsul Ma’arif menambahkan, berdasarkan indeks kemudahan berusaha, Indonesia masih berada di peringkat ke-73 di negara-negara Asia.
Indonesia masih kalah dengan Vietnam dan Brunei Darussalam, bahkan tertinggal jauh dengan Thailand, Singapura dan Malaysia.
Dari sisi Peradilan, tugas MA ada dua, yaitu penegakan hukum kontrak bisnis serta penyelesaian masalah kebangkrutan.
Menurut Syamsul, MA juga telah melakukan sejumlah pembaruan Peradilan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Hal itu, tertuang dalam Surat Keputusan Ketua MA Nomor 043 KMA/SK/II/2017 tentang Pembentukan Kelompok Kerja dalam Rangka Koordinasi Peningkatan Kemudahan Berusaha.
Secara prosedural, MA juga telah mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan berbasis daring e-Court. MA juga telah melakukan sejumlah pembaruan peradilan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua MA Nomor 043 KMA/SK/II/2017 tentang Pembentukan Kelompok Kerja dalam Rangka Koordinasi Peningkatan Kemudahan Berusaha.
Pemohon perkara perdata sudah dapat mendaftarkan perkara dan melakukan sidang berbasis daring. Salinan putusan Pengadilan pun dapat diakses secara elektronik dengan e-litigasi.
Khusus untuk perkara perdata dilingkup usaha UMKM, MA juga sudah mengeluarkan kebijakan prosedur gugatan sederhana. Ini dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan perkara perdata. Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Djumyamto. (Dewi)