KPAI Minta Pejabat Pelaku Eksploitasi Seks Anak Ditindak Tegas

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2020 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ai Maryati Solihah

Ai Maryati Solihah

BERITA JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima dua laporan mengenai tindak pidana terhadap anak yang diduga dilakukan oknum pejabat negara yang saat ini proses hukumnya tengah bergulir. Hal tersebut, diungkapkan, Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah, Selasa (25/8/2020).

Maryati mengungkap, dua kasus itu yakni, tersangka Kepala Daerah di Kabupaten Buton Utara Sulawesi Tenggara dan tersangka Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Alor Nusa Tengara Timur (NTT).

“Dalam kasus ini, menyeret sejumlah anak perempuan usia belasan tahun yang mendapatkan perlakuan eksploitasi seksual hingga dugaan tindak pidana perdagangan orang,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam catatan KPAI, ditahun 2019 dan 2020, pertama kasus seorang ABG yang dijual mucikari kepada seseorang yang kini menjabat Wakil Bupati, KPAI mendesak Kemendagri untuk segera memberikan izin pemeriksaan kepada yang bersangkutan, karena kasusnya sudah siap disidangkan dengan pasal persetubuhan.

Hasil koordinasi KPAI sudah melakukan rujukan kepada Bareskrim Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengungkap kasus ini, bukan hanya menggunakan UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, melainkan juga UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“KPAI mendorong P2TP2A Provinsi memberikan perlindungan, meliputi rehabilitasi dan pemulihan fisik serta psikologis, keamanan dan Pendidikan. Sebab anak masih tercatat sebagai pelajar,” jelasnya.

Baca Juga :  Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus

Kasus kedua, lanjut Maryati, tentang laporan mengenai Kepala BMKG Alor NTT yang kini sudah menjadi tersangka persetubuhan dengan 3 anak dibawah umur. KPAI mengapresiasi Polres Alor sudah menetapkannya sebagai tersangka dan mendorong proses hukum dengan menggunakan pasal tindak pidana perdagangan orang.

Merespon hal tersebut, KPAI telah melaksanakan koordinasi dengan pelaksana harian Gugus Tugas TPPO dan KPPPA untuk memastikan perlindungan pada anak dan keluarga yang sudah melaporkan tindakan bejat pejabat tersebut.

“Untuk itu, KPAI sudah melayangkan surat permohonan perlindungan kepada LPSK terkait anak dan keluarga yang rentan mengalami intervensi dari pelaku yang jumlahnya lebih dari 1, mengingat sudah ada penetapan tersangka lainnya,” tandas Maryati.

Rekomendasi KPAI:

1.Untuk korban harus segera diberikan perlindungan rehabilitasi dan pemulihan, pendampingan hukum dan hak restitusi. Untuk itu KPAI telah berkoordinasi pada dua lokus peristiwa, dengan P2TP2A Sultra dan NTT sekaligus LPSK yang memiliki kewenangan melindungi saksi dan korban serta pelaksanaan restitusi bagi korban.

2.KPAI mendorong kepolisian Bareskrim Polri, Polda Sultra dan NTT melihat dengan seksama atas peristiwa pidana yang terjadi. Sehingga tuntutan yang dikeluarkan oleh kepolisian berdampak secara signifikan pada penegakkan hukum dan pemenuhan keadilan korban, termasuk dapat berimplikasi pada penerapan hukum secara tepat di Kejaksaan dan Pengadilan, sebab peristiwa ini sudah merampas masa depan anak serta mencoreng nama baik Lembaga negara.

Baca Juga :  Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan

3.KPAI menyerukan pada pelaksana gugus tugas TPPO seluruh Indonesia, terutama aparat penegak hukum untuk menindak secara tegas para pelaku tindak pidana kepada anak serta membangun kesatuan persepsi mengenai perlindungan anak dari tindak pidana agar hukum menjadi tajam dan runcing pada siapapun pelaku kejahatan pada anak, tanpa terkecuali mereka yang sedang menjadi pejabat negara.

4.Kepada orang tua dan masyarakat, KPAI mengajak untuk senantiasa mengasuh dan mengawasi anak dengan baik dan penuh kasih sayang, sehingga masalah perlindungan khusus anak yang kerap dialami anak yang disebabkan hilangnya pengasuhan dan perhatian orang tua, serta tidak adanya tindakan preventif di masyarakat dapat kita sudahi. Anak merupakan anugerah yang harus kita jaga melalui pengasuhan positif dari orang tua dan perlakuan perlindungan anak di masyarakat.

5.Sampai dengan Juni 2020 angka pengaduan anak korban trafficking dan eksploitasi sudah merangkak 63 kasus di KPAI, untuk itu diperlukan langkah kerjasama dan pengawasan serta pelaporan dari masyarakat agar setiap kasus dapat ditangani dan kita semua mampu mencegah sebelum terjadi pada anak-anak kita lainnya. (SL/JT.com)

Berita Terkait

Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya
Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus
Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan
Oknum Jaksa Kejati DKI “Bebaskan” Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar
Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia
Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:40 WIB

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:22 WIB

Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:55 WIB

Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Berita Terbaru

Foto: DR. Weldy Jevis Saleh, SH, MH dan Jajaran PSI Kota Bekasi

Seputar Bekasi

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB