BERITA BEKASI – Forum Warga Pilar Tertindas (FOWAPTI) kembali akan menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (26/08/2020) mendatang.
Ketua FOWAPTI, Maskuri menilai, PN Kota Bekasi sebagai lembaga penegak hukum telah melanggar hukum. Pasalnya, warga Kampung Pilar, sudah memenangkan gugatan melalui Putusan Nomor:1068/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VI/2020, Komisi Informasi Publik (KIP), tentang keterbukaan informasi publik.
“Warga Kampung Pilar, sudah memenangkan gugatan untuk mengakses surat proses persidangan antara, Edi Chandara dan Cipto Sulistyo yang memang proses persidangannya tidak pernah diketahui, sehingga merugikan warga Kampung Pilar,” kata Maskuri kepada Matafakta.com, Selasa (25/8/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah kita menang, sambung Maskuri, PN Kota Bekasi seperti bermain-main dengan tetap enggan memberikan data yang dibutuhkan warga Pilar, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Oleh karena itu, lanjut Maskuri, pihaknya akan mengadakan aksi unjuk rasa untuk menuntut hak warga Kampung Pilar dalam melawan oknum Mafia Tanah. Pihaknya pun, menduga adanya permainan oknum PN Kota Bekasi dalam persengketaan tanah warga Kampung Pilar.
“Tadi perwakilan warga sudah ke PN Bekasi, tapi nyatanya masih dipersulit dengan berbagai macam alasan. Kami menduga ada oknum PN Kota Bekasi yang bermain mata dengan mafia tanah warga Kampung Pilar,” ungkapnya.
Sementara itu, pendamping Kampung Pilar dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bekasi, Ade Suparman mengatakan, PN Kota Bekasi harus segera melaksanakan amanat Komisi Informasi Publik Provinsi, Jawa Barat yang telah dimenangkan warga Kampung Pilar.
“Dengan adanya tindakan atau perilaku tersebut dari oknum PN Kota Bekasi saya meminta kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudikatif dapat memberikan sanksi terhadap oknum pegawai yang telah secara tidak langsung melakukan penindasan terhadap warga Kampung Pilar,” pungkasnya. (Hasrul)