Terbukti Lakukan Penipuan Robianto Idup Dituntut 3,6 Tahun

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2020 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan terdakwa Komisaris Utama PT. Dian Bara Genoyang (DBG), Robianto Idup, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Boby Mokoginta, selama tiga tahun enam bulan penjara (3,6 tahun) dan dipotong selama masa tahanan terdakwa selama proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan yang merugikan saksi korban (pelapor) Herman Tandrin PT. Graha Priman Energy (PT. GPE) hingga puluhan miliar rupiah,” kata Boby saat membacakan tuntutannya dipersidangan pimpinan Hakim Florensia Kendengan, Selasa (18/8/2020).

Dalam tuntutan Jaksa, perbuatan terdakwa yang sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron, sehingga di-rednotice-kan yang akhirnya menyerahkan diri di Denhaag, Belanda yang dinilai menguatkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal yang memberatkan, sambung Jaksa, pengusaha pertambangan batubara ini, disamping perbuatannya sendiri yang tak kunjung membayar invoice atau tagihan PT. GPE selaku kontraktor tambang batubara, Robianto Idup juga, memberikan keterangan berbelit-belit, tidak mengakui perbuatan, tidak menyesal dan tak kooperatif hingga proses hukum kasusnya berliku-liku dan memakan waktu.

Sementara, untuk terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, Dirut PT. DBG, Iman Setiabudi yang dihukum satu tahun penjara telah usai menjalani hukumannya.

“Kami JPU menyatakan bahwa dakwaan kami terhadap terdakwa Robianto Idup terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karenananya, kami memohon Majelis Hakim menghukumnya selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dan potong selama dalam tahanan,” ulas Boby.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Terbuktinya, tindak kejahatan penipuan yang dilakukan Robianto Idup, menurut JPU, sepenuhnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dengan alat bukti yang ada sebelumnya. Keterangan saksi a charge (memberatkan) yang satu dengan yang lainnya dipersidangan saling bersesuaian dan mendukung adanya tindak kejahatan penipuan yang dilakukan terdakwa selaku pemilik saham mayoritas PT. DBG sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

Perbuatan terdakwa itu, mengakibatkan Herman Tandrin mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah, karena telah berulangkali mengerjakan proyek penambangan dan menghasilkan batubara senilai puluhan miliar rupiah. Namun, invoice yang beberapa kali dijanjikan akan dibayar saat menyuruh kontraktor (PT. GPE) tersebut bekerja tetap saja tak kunjung dibayarkan atau ditepati terdakwa.

Jaksa Boby Mokoginta dan Marly Sihombing dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya juga mendakwa Robianto Idup tidak saja dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, tetapi juga pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Namun dalam dakwaannya, Jaksa membuktikan pasal 378 KUHP saja telah dilanggar oleh terdakwa Robianto Idup yang dalam persidangan terungkap mempunyai kewenangan penuh di PT. DBG.

Setelah mendengar tuntutan JPU itu, Ketua Majelis Hakim Florensia Kendengan menanyakan terhadap terdakwa Robianto Idup yang mengikuti persidangannya secara virtual di dalam tahanan Polda Metro Jaya (PMJ). “Apakah terdakwa mendengar tuntutan Jaksa dan mengerti,” tanya Florensia, yang dijawab Robianto Idup, “Iya saya dengar dan mengerti Bu Hakim”.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada tim penasihat hukum terdakwa, kapan siap mengajukan pledoi atau pembelaan. “Butuh waktu dua minggu atau cukup seminggu saja?,” tanya Florensia. “Seminggu saja Bu Hakim, Selasa pekan depan,” tutur Dhito Sitompul, salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa dari kantor hukum Hotma Sitompul. “Ok, sidang berikutnya 25 Agustus 2020 dengan agenda pledoi,” tutur Florensia.

Dalam surat dakwaan JPU terhadap terdakwa Robianto Idup sebelumnya disebutkan bahwa kasus penipuan itu terjadi dari awal hingga penghujung 2012. Bermula kerja sama bisnis atau pertambangan batubara antara Robianto Idup dari PT. DBG dan Herman Tandrin dari PT. GPE. Oleh karena mereka sudah saling kenal jauh hari sebelumnya, pihak PT. GPE telah terlebih dahulu mengerjakan pembuatan jalan, pelabuhan dan fasilitas lainnya di kawasan pertambangan PT. DBG sebelum dibuat perjanjian kerja sama.

Awalnya PT. GPE selaku kontraktor tambang dibayar PT. DBG. Namun pada tahapan-tahapan pembayaran berikutnya invoice atau tagihan tersebut tidak dicairkan PT. DBG. Padahal, PT. GPE sempat beberapa kali mengancam menyetop pelaksanaan pekerjaan karena tak dibayar.

Tetapi janji-janji akan segera bayar jika dilaksanakan lagi pekerjaan tetap saja tak kunjung direalisasikan atau ditepati PT. DBG. Padahal dalam kurun waktu tersebut PT. DBG dapat menjual sekitar Rp71 miliar batubara dari hasil penambangan PT. GPE. (Dewi)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 18:46 WIB

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB

Ilustrasi

Seputar Bekasi

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB