BERITA WONOSOBO – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Asmojo Suroto didampingi Wakil Ketua Antonius PS Wibowo menyampaikan apresiasi dan penghargaannya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng khususnya Kejari Wonosobo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus kekerasan seksual kepada anak yang terjadi di Wonosobo.
“Kita dari LPSK memfasilitasi restitusi pada korban dan memberikan rehabilitasi psikologis pada korban karena memang yang bersangkutan mengalami traumatis atas kejadian itu,” kata Hasto di Kantor Kejari Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Kamis (13/8/2020) kemarin.
Alhamdulillah ucap Hasto, Kejari Wonosobo dan Jaksa Penuntut Umumnya menyambut dengan baik, sehingga memasukan tuntutan restitusi ini kedalam tuntutan. Restitusi atau ganti rugi yang diberikan terhadap korban tersebut berjumlah Rp6,3 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasto menyebutkan, meski nilainya tidak cukup tinggi namun secara substansif itu merupakan hal yang sangat besar. Hal tersebut, merupakan tonggak dari hak para korban, karena merupakan paradigma baru dalam sistem Peradilan di Indonesia.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Priyanto berterimakasih terhadap apresiasi yang diberikan LPSK-RI kepada Kejati Jateng khususnya Kejari Wonosobo, mengingat Kejaksaan tengah berjuang menuju zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Ini suatu alat bukti bahwa Kejaksaan kini lebih terbuka dalam pelayanan publik termasuk menegakan hak-hak korban. Kita membuka diri pada korban dengan memperjuangkan hak-haknya. Kejaksaan berdiri bukan diatas pesakitan, tapi peradilan. Kedepan akan terus kita gali hak-hak korban,” tuturnya.
Priyanto menjelaskan, ditahun 2020 ini sudah ada dua korban yang mendapat restitusi di Jawa Tengah.
“Di Jateng sudah ada dua dan akan terus kita gali. Tentu kita tidak mau ada korban kejahatan atau kekerasan seksual kepada anak seperti yang terjadi di Wonosobo ini. Untuk itu hak korban harus diperjuangkan bersama,” pungkasnya. (Nining)