Hakim Sarankan Terdakwa Segera Urus Izin Usaha Klinik Kecantikan

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2020 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan perkara klinik kecantikan “Nana Eyebrow Beauty Indonesia” tanpa ijin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dengan terdakwa Long Na, Kamis (16/7/2020) lalu.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ponto dengan dua hakim anggota, Dodong dan Sarwono, melalui penterjemah, Mr. Anton Lie, terdakwa Long Na mengungkapkan, dirinya datang ke Indonesia sejak tahun 2015. Awalnya, terdakwa kerja dengan bos lain di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) dan bukan alamat sekarang.

“Sebelumnya, saya dua tahun di Medan lalu kembali lagi ke Jakarta. Dapat dua tahun, baru saya sewa tempat yang sekarang untuk mencoba usaha sendiri. Sementara, saya tinggal bersama suami di Cengkareng,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama perjalanan usahanya, terdakwa bersama adiknya, Dongsaowei hanya memiliki visa kerja yang digunakan untuk usaha. Sementara, Dongsaowei yang kini juga berstatus terdakwa hanya membantu dalam menjalankan usaha yang hanya mengerjakan, sulam alis, bikin lipatan mata, bibir dan kuku.

Baca Juga :  Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

“Kami, tidak pernah menggunakan bius, hanya berikan vitamin yang biasa untuk oles dibagian yang dikerjakan. Bahan yang digunakan terdakwa beli bebas dipasaran setelah selesai kerja. Pasport masa berlaku masih panjang, visa kerja juga diperpanjang setiap tahun,” jelasnya.

Ketika Hakim menanyakan apa alat-alat yang digunakan disita? Terdakwa menjawab ada, tapi bukan alat operasi yang hanya untuk percantik kuku alis dan lain-lain. Alat disita, tapi tidak dibawa oleh Jaksa.

Pertanyaan Jaksa, tidak jauh beda isinya, soal vitamin buka resep atau bisa beli bebas. Lebih lanjut Hakim menanyakan apakah memiliki keahlian dibidang kecantikan, apakah ada tanda lulus dari Tiongkok”?.

Terdakwa mengatakan, ada hanya sertifikat tanda lulus yang dikeluarkan Tiongkok berada dirumah, tidak dibawa kepersidangan.

Majelis hakim menjelaskan, intinya semua usaha perlu didaftar di Indonesia, apakah di Tiongkok tidak perlu izin?,” tanya Hakim.

Baca Juga :  BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Terdakwa menjelaskan, bahwa dirinya tidak pernah tahu di Tiongkok maupun di Indonesia. Meski begitu, terdakwa baru mengetahui bahwa perbuatanya salah. Kemudian Hakim menyarankan agar terdakwa segera urus izin supaya nanti bisa buka usaha lagi.

Dalam dakwaan Jaksa Zainal, terdakwa Long Na diperiksa aparat Kepolisian 14 November 2019 yang mana ditempat usahanya diduga melakukan kegiatan kesehatan seolah olah memiliki ijin kesehatan dari yang berwajib.

Padahal, terdakwa tidak memiliki ijin usaha dan hanya memiliki ijin kerja. Sehingga dilarang Undang – Undang sebagaimana diatur dan diancam tentang Undang – Undang Kesehatan Pasal 83 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan.

Sebelumnya, desainer multitalenta, Ivan Gunawan juga dihadirkan dipersidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terkait perkara klinik kecantikan milik terdakwa, Long Na dan Dongsaowei yang beroperasi secara illegal di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. (Dewi)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB