Hakim Sarankan Terdakwa Segera Urus Izin Usaha Klinik Kecantikan

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2020 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan perkara klinik kecantikan “Nana Eyebrow Beauty Indonesia” tanpa ijin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dengan terdakwa Long Na, Kamis (16/7/2020) lalu.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ponto dengan dua hakim anggota, Dodong dan Sarwono, melalui penterjemah, Mr. Anton Lie, terdakwa Long Na mengungkapkan, dirinya datang ke Indonesia sejak tahun 2015. Awalnya, terdakwa kerja dengan bos lain di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) dan bukan alamat sekarang.

“Sebelumnya, saya dua tahun di Medan lalu kembali lagi ke Jakarta. Dapat dua tahun, baru saya sewa tempat yang sekarang untuk mencoba usaha sendiri. Sementara, saya tinggal bersama suami di Cengkareng,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama perjalanan usahanya, terdakwa bersama adiknya, Dongsaowei hanya memiliki visa kerja yang digunakan untuk usaha. Sementara, Dongsaowei yang kini juga berstatus terdakwa hanya membantu dalam menjalankan usaha yang hanya mengerjakan, sulam alis, bikin lipatan mata, bibir dan kuku.

Baca Juga :  DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

“Kami, tidak pernah menggunakan bius, hanya berikan vitamin yang biasa untuk oles dibagian yang dikerjakan. Bahan yang digunakan terdakwa beli bebas dipasaran setelah selesai kerja. Pasport masa berlaku masih panjang, visa kerja juga diperpanjang setiap tahun,” jelasnya.

Ketika Hakim menanyakan apa alat-alat yang digunakan disita? Terdakwa menjawab ada, tapi bukan alat operasi yang hanya untuk percantik kuku alis dan lain-lain. Alat disita, tapi tidak dibawa oleh Jaksa.

Pertanyaan Jaksa, tidak jauh beda isinya, soal vitamin buka resep atau bisa beli bebas. Lebih lanjut Hakim menanyakan apakah memiliki keahlian dibidang kecantikan, apakah ada tanda lulus dari Tiongkok”?.

Terdakwa mengatakan, ada hanya sertifikat tanda lulus yang dikeluarkan Tiongkok berada dirumah, tidak dibawa kepersidangan.

Majelis hakim menjelaskan, intinya semua usaha perlu didaftar di Indonesia, apakah di Tiongkok tidak perlu izin?,” tanya Hakim.

Baca Juga :  DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Terdakwa menjelaskan, bahwa dirinya tidak pernah tahu di Tiongkok maupun di Indonesia. Meski begitu, terdakwa baru mengetahui bahwa perbuatanya salah. Kemudian Hakim menyarankan agar terdakwa segera urus izin supaya nanti bisa buka usaha lagi.

Dalam dakwaan Jaksa Zainal, terdakwa Long Na diperiksa aparat Kepolisian 14 November 2019 yang mana ditempat usahanya diduga melakukan kegiatan kesehatan seolah olah memiliki ijin kesehatan dari yang berwajib.

Padahal, terdakwa tidak memiliki ijin usaha dan hanya memiliki ijin kerja. Sehingga dilarang Undang – Undang sebagaimana diatur dan diancam tentang Undang – Undang Kesehatan Pasal 83 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan.

Sebelumnya, desainer multitalenta, Ivan Gunawan juga dihadirkan dipersidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terkait perkara klinik kecantikan milik terdakwa, Long Na dan Dongsaowei yang beroperasi secara illegal di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. (Dewi)

Berita Terkait

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Berita Terbaru

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Berita Utama

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

Kamis, 2 Jan 2025 - 23:11 WIB

Foto: Terdakwa Harvey Moeis

Berita Utama

Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk

Kamis, 2 Jan 2025 - 20:14 WIB

Foto: Tersangka Zarof Ricar

Berita Utama

Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi

Kamis, 2 Jan 2025 - 20:06 WIB

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta

Berita Utama

Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 2 Jan 2025 - 19:57 WIB