Dinas Pariwisata Kota Bekasi,Tedi Hafni: Kedepankan Protokol Kesehatan

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2020 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tedi Hafni

Tedi Hafni

BERITA BEKASI – Berdasarkan pertimbangan beberapa alasan, maka tempat hiburan dan usaha jasa kepariwisataan lainnya mulai berkegiatan pasca pencegahan dan pengendalian virus Corona atau Covid-19 di Kota Bekasi.

Kepada Matafakta.com, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, Tedi Hafni mengungkapkan, pihaknya telah menyediakan regulasi tentang petunjuk teknis tatanan hidup baru atau New Life Normal pada kegiatan tempat hiburan dan usaha jasa kepariwisataan lainnya yang tertuang dalam Keputusan Walikota Bekasi.

“Jalan, dengan catatan harus mengendepankan protokol kesehatan dengan ketat. Prinsip New Normal kan adalah keseimbangan. Prinsip manusia kan ada tiga sektor, yakni ekonomi, sosial dan kesehatan. Jadi New Normal bukan hanya sektor ekonomi saja. Ekonomi tetap jalan, tapi aturan kesehatan harus dijaga, demikian sosial,” ujarnya, Selasa (23/6/2020).

Sementara itu, sambung Tedi, beberapa bulan ini lebih berfokus pada bagaimana Covid-19 bisa turun, kemudian agar orang tidak terkena Covid-19 dan bagaimana yang terkena Covid-19 dapat terobati. Sementara sektor ekonomi tidak jalan. Kan, gak bisa begitu,” imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong kepada masyarakat dan Pelaku usaha agar melaksanakan aktifitasnya dalam segala sisi. Namun, dengan mengedepankan protokol kesehatan yang ketat, sehingga kesehatan tetap terjaga.

“Kalau kami dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan mendorong mereka dalam aktifitas bidang seni, budaya dan kepariwisataan. Mulai dari perhotelan, rumah makan, tempat hiburan dan sebagainya, ya mendorong agar tetap berusaha. Dengan catatan mereka harus menjaga aktifitasnya dengan prinsip protokol kesehatan,” katanya.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Sejauh ini, pihaknya melakukan monitoring di lapangan dan evaluasi setelahnya, apakah pelaku usaha sudah sesaui dengan ketentuan yang ada atau tidak.

“Jadi kita cek ke lapangan, bisa satu lokasi dua kali cek. Apakah tertib atau tidak. Silahkan jalankan usaha dengan sebaik-baiknya, seoptimal mungkin, dengan catatan bahwa mereka harus menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB