Dinas Pariwisata Kota Bekasi,Tedi Hafni: Kedepankan Protokol Kesehatan

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2020 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tedi Hafni

Tedi Hafni

BERITA BEKASI – Berdasarkan pertimbangan beberapa alasan, maka tempat hiburan dan usaha jasa kepariwisataan lainnya mulai berkegiatan pasca pencegahan dan pengendalian virus Corona atau Covid-19 di Kota Bekasi.

Kepada Matafakta.com, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, Tedi Hafni mengungkapkan, pihaknya telah menyediakan regulasi tentang petunjuk teknis tatanan hidup baru atau New Life Normal pada kegiatan tempat hiburan dan usaha jasa kepariwisataan lainnya yang tertuang dalam Keputusan Walikota Bekasi.

“Jalan, dengan catatan harus mengendepankan protokol kesehatan dengan ketat. Prinsip New Normal kan adalah keseimbangan. Prinsip manusia kan ada tiga sektor, yakni ekonomi, sosial dan kesehatan. Jadi New Normal bukan hanya sektor ekonomi saja. Ekonomi tetap jalan, tapi aturan kesehatan harus dijaga, demikian sosial,” ujarnya, Selasa (23/6/2020).

Sementara itu, sambung Tedi, beberapa bulan ini lebih berfokus pada bagaimana Covid-19 bisa turun, kemudian agar orang tidak terkena Covid-19 dan bagaimana yang terkena Covid-19 dapat terobati. Sementara sektor ekonomi tidak jalan. Kan, gak bisa begitu,” imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong kepada masyarakat dan Pelaku usaha agar melaksanakan aktifitasnya dalam segala sisi. Namun, dengan mengedepankan protokol kesehatan yang ketat, sehingga kesehatan tetap terjaga.

“Kalau kami dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan mendorong mereka dalam aktifitas bidang seni, budaya dan kepariwisataan. Mulai dari perhotelan, rumah makan, tempat hiburan dan sebagainya, ya mendorong agar tetap berusaha. Dengan catatan mereka harus menjaga aktifitasnya dengan prinsip protokol kesehatan,” katanya.

Baca Juga :  Waduh...!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Sejauh ini, pihaknya melakukan monitoring di lapangan dan evaluasi setelahnya, apakah pelaku usaha sudah sesaui dengan ketentuan yang ada atau tidak.

“Jadi kita cek ke lapangan, bisa satu lokasi dua kali cek. Apakah tertib atau tidak. Silahkan jalankan usaha dengan sebaik-baiknya, seoptimal mungkin, dengan catatan bahwa mereka harus menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi
Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi
Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat
Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali
Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari
Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat
Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal
PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB