Kejari Cikarang Berhasil Selamatkan Uang Negara Kasus Dana Desa

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2020 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Cikarang, Kabupaten Bekasi

Kejari Cikarang, Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat serahkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih atas perkara kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Asih Tahun 2016.

Kasus korupsi Dana Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara dengan terdakwa Asep Mulyana bin Ismail sebagai Kepala Desa waktu itu.

“Pada Desember 2019 kasus ini kita naikkan ke penuntutan. Saat itu disampaikan ke media bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia. Proses penututan sudah berjalan menjelang pembacaan tuntutan oleh JPU,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Sundari kepada Matafakta.com, Kamis (17/6/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Mahayu sapaan akrabnya, terdakwa sudah dua kali menyerahkan kerugian negara atas kasus korupsi yang diperbuat. Sebelumnya yang bersangkutan sudah menitipkan uang sebesar Rp100 juta saat proses penyidikan.

Baca Juga :  Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

“Hari ini terdakwa kembali menitipkan uang sebesar Rp1.035.697.650 dari total kerugian negara sebesar Rp1.135.697.650. Keseluruhan kerugian negara sudah dikembalikan. Ini memudahkan kita dalam melakukan eksekusi terhadap uang pengganti. Sehingga yang bersangkutan tinggal menjalankan pidananya saja,” katanya.

Dikatakan Mahayu, pengembalian uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam memutuskan tuntutan pidana bagi terdakwa.

“Pada kasus ini, modus korupsinya macam-macam, ada yang markup, fiktif, karena yang kita angkat di sini adalah APBDes. Jadi keseluruhan tidak fokus kepada satu kegiatan,” katanya.

Kasus tindak pidana korupsi ini bersumber dari APBDes Karang Asih Tahun 2016 senilai Rp3 miliar. Kemudian dari hasil penghitungan BPK didapati kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.

“Kerugian negara itu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dan hari ini beliau menyerahkan atau menitipkan uang tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Angga, mengatakan semangat pemberantasan korupsi bukanlah tuntutan pidana. Melainkan penyelamatan uang negara. Dan dengan penitipan uang kerugian ini negara akan diuntungkan.

“Pengembalian ini menjadi satu pertimbangan kami untuk meringankan. Karena korupsi bukan lebih kepada pidana, tetapi pengembalian aset-aset kepada nagera. Uang tersebut dititipkan ke Bank Mandiri melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dakwaan tidak mungkin berubah, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9. Baca sendiri pasalnya,” kata Angga.

Angga menambahkan, apa yang dilakukan pihaknya merupakan upaya institusi Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara melalui pengembalian kerugian oleh terdakwa. Sejalan dengan tujuan keadilan restorative, maka pemberantasan tipikor bukan hanya fokus pada pemidanaan pelaku, namun juga pemulihan kerugian negara. (Mul)

Berita Terkait

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB