Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun, Komjak Serahkan Rekomendasi ke Jaksa Agung

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2020 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Novel Baswedan

Novel Baswedan

BERITA JAKARTA – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) telah menyerahkan rekomendasinya kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. Burhanuddin terkait rendahnya tuntutan kepada pelaku penyerangan dan penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Hal itu, disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, merespon rendahnya tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang menyedot perhatian publik.

“Sebagai bentuk respon Komjak terhadap informasi laporan pengaduan masyarakat, maka sejak awal penanganan perkara ini di Kejaksaan, kita telah menyampaikan rekomendasi kepada Jaksa Agung sesuai laporan pengaduan yang diterima Komjak,” tutur Barita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Barita, Komisi Kejaksaan merasakan dan memahami kekecewaaan masyarakat atas rendahnya tuntutan terhadap pelaku penganiayaan, Novel Baswedan.

Baca Juga :  DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Komisi Kejaksaan sebenarnya berharap banyak, agar aspek keadilan masyarakat mendapat perhatian serius, obyektif dan proporsional dan penuntutan berdasarkan hati nurani.

“Kami melihat korban (Novel Baswedan) adalah penegak hukum yang giat dalam pemberantasan korupsi,” lanjutnya.

Dan faktanya, korban mengalami luka berat serta kehilangan salah satu panca indera. Sehingga seyogyanya aspek perlindungan negara kepada penegak hukum harus dilakukan dengan maksimal, melalui penuntutan yang berkeadilan bagi korban dan masyarakat.

Mengingat Kejaksaan adalah representasi negara dalam melakukan penuntutan yang mewakili negara dan korban.

“Di pihak lain, pelakunya adalah penegak hukum yang seharusnya mengetahui dan menjadi contoh ketaatan terhadap hukum,” ujar Barita.

Barita melanjutkan, sesuai ketentuan, Komisi Kejaksaan mempunyai kewenangan terbatas dan menyadari bahwa otoritas penuntutan ada pada Kejaksaan.

Baca Juga :  DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Dan sesuai Pasal 13 Perpres 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) atau Komjak menyebutkan bahwa, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya Komjak tidak boleh mengganggu tugas kedinasan dan mempengaruhi kemandirian Jaksa dalam melakukan penuntutan.

“Komisi Kejaksaan pada waktunya akan menyampaikan rekomendasi tentang hal ini setelah proses Peradilan selesai. Karena, pertimbangan dan putusan Hakim akan menjadi bagian yang sangat penting untuk menilai fakta hukum di persidangan,” pungkasnya.

Kasus penyiraman air keras terhhadap penyidik KPK Novel Baswedan kembali jadi sorotan publik, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut 1 tahun hukuman penjara bagi pelaku penyiraman. Tuntutan itu dianggap terlalu rendah. (Usan)

Berita Terkait

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Berita Terbaru

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Berita Utama

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

Kamis, 2 Jan 2025 - 23:11 WIB

Foto: Terdakwa Harvey Moeis

Berita Utama

Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk

Kamis, 2 Jan 2025 - 20:14 WIB

Foto: Tersangka Zarof Ricar

Berita Utama

Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi

Kamis, 2 Jan 2025 - 20:06 WIB

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta

Berita Utama

Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 2 Jan 2025 - 19:57 WIB