Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun, Komjak Serahkan Rekomendasi ke Jaksa Agung

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2020 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Novel Baswedan

Novel Baswedan

BERITA JAKARTA – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) telah menyerahkan rekomendasinya kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. Burhanuddin terkait rendahnya tuntutan kepada pelaku penyerangan dan penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Hal itu, disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, merespon rendahnya tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang menyedot perhatian publik.

“Sebagai bentuk respon Komjak terhadap informasi laporan pengaduan masyarakat, maka sejak awal penanganan perkara ini di Kejaksaan, kita telah menyampaikan rekomendasi kepada Jaksa Agung sesuai laporan pengaduan yang diterima Komjak,” tutur Barita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Barita, Komisi Kejaksaan merasakan dan memahami kekecewaaan masyarakat atas rendahnya tuntutan terhadap pelaku penganiayaan, Novel Baswedan.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Komisi Kejaksaan sebenarnya berharap banyak, agar aspek keadilan masyarakat mendapat perhatian serius, obyektif dan proporsional dan penuntutan berdasarkan hati nurani.

“Kami melihat korban (Novel Baswedan) adalah penegak hukum yang giat dalam pemberantasan korupsi,” lanjutnya.

Dan faktanya, korban mengalami luka berat serta kehilangan salah satu panca indera. Sehingga seyogyanya aspek perlindungan negara kepada penegak hukum harus dilakukan dengan maksimal, melalui penuntutan yang berkeadilan bagi korban dan masyarakat.

Mengingat Kejaksaan adalah representasi negara dalam melakukan penuntutan yang mewakili negara dan korban.

“Di pihak lain, pelakunya adalah penegak hukum yang seharusnya mengetahui dan menjadi contoh ketaatan terhadap hukum,” ujar Barita.

Barita melanjutkan, sesuai ketentuan, Komisi Kejaksaan mempunyai kewenangan terbatas dan menyadari bahwa otoritas penuntutan ada pada Kejaksaan.

Baca Juga :  Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Dan sesuai Pasal 13 Perpres 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) atau Komjak menyebutkan bahwa, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya Komjak tidak boleh mengganggu tugas kedinasan dan mempengaruhi kemandirian Jaksa dalam melakukan penuntutan.

“Komisi Kejaksaan pada waktunya akan menyampaikan rekomendasi tentang hal ini setelah proses Peradilan selesai. Karena, pertimbangan dan putusan Hakim akan menjadi bagian yang sangat penting untuk menilai fakta hukum di persidangan,” pungkasnya.

Kasus penyiraman air keras terhhadap penyidik KPK Novel Baswedan kembali jadi sorotan publik, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut 1 tahun hukuman penjara bagi pelaku penyiraman. Tuntutan itu dianggap terlalu rendah. (Usan)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB