Gunawan Ingatkan Komisi LH Bekasi Jangan Sembrono Terbitkan Amdal Riverdale

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2020 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Ketua Umum LSM Solidaritas Transparansi Intlektual Pemerhati (Sniper), Gunawan mengatakan, Komisi Penilai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tidak ngegabah memberikan Keputusan Penilaian Dokumen Amdal proyek Apartemen Riverdale milik PT. Mastertama Adhi Propertindo (MAP).

“Keputusan penilaian dokumen Amdal itu, sebagai salah satu syarat untuk dapat mengantongi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB rencana proyek pembangunan Apartemen Riverdale yang berlokasi di Jalan Fatahilah, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat,” tegas Gunawan kepada Matafakta.com, Selasa (16/6/2020).

Dikatakan Gunawan, hasil penilaian dokumen Amdal itu nantinya yang akan menentukan apakah rencana usaha atau kegiatan proyek pembangunan Apartement Riverdale tersebut layak secara lingkungan atau tidaknya.

“Jangan sembrono. Ingat, kasus perizinan proyek Meikarta yang pernah menyeret para petinggi dijajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi, terulang kembali,” ingatnya.

Dijelaskan Gunawan, Amdal merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan dan digunakan untuk pengambilan keputusan untuk mengeluarkan perizinan.

“Mulai dari aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya dan kesehatan masyarakat harus terpenuhi sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan atau kegiatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Hal itu, lanjut Gunawan, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Belum lagi tambah Gunawan, dari tatanan Tata Ruangnya. Apakah lokasi yang akan dibangun Apartemen tersebut Tata Ruangnya sudah sesuai peruntukannya?. Padahal, lokasi tersebut merupakan zona industri sebagaimana Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi 2011-2031.

“Mirisnya, rencana pembangunan Apartemen Riverdale berhimpitan langsung dengan pabrik kertas yang memiliki banyak cerobong asap yang dapat menimbulkan bising dan polusi. Apakah bisa menjamin kelayakan lingkungan dan kesehatan bagi penghuni,” pungkasnya. (Mul/Hasrul)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB