BERITA JAKARTA – Sidang Kasus Skandal Mega Korupsi Rp16,81 triliun PT. Jiwasraya, Rabu (3/6/2020), dilakukan secara langsung dan tidak dilakukan secara Virtual.
Enam terdakwa didampingi para kuasa hukum dihadirkan di ruang sidang utama bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tim Kuasa Hukum 6 Terdakwa.
Dalam persidangan, Tim JPU atas seizin Majelis Hakim hanya membacakan dakwaan Heru Hidayat. Alasannya, dakwaan terhadap Preskom PT. Trada Alam Minera Tbk sudah mencakup perbuatan 5 terdakwa lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai pembacaan dakwaan, pada sidang yang digelar sekitar pukul 10.00 WIB hingga malam hari tersebut akan dilanjutkan, Rabu 10 Juni 2020 dengan agenda pembacaan eksepsi dari Terdakwa dan atau Penasehat Hukum.
Sidang perdana secara langsung ini diwarnai puluhan karangan bunga di sepanjang pagar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.
Karangan bunga beragam bentuk dan warna hingga terkesan sedang ada peresmian atau launching gedung baru.
Namun, pesan tertulis pada karangan bunga hampir seragam. Dukungan kepada Jaksa dari pemegang premi PT. Jiwasraya agar hak-hak mereka segera dibayarkan.
Pemandangan lain, Majelis Hakim yang mengadili enam Terdakwa, berjumlah tujuh orang, dipimpin Hakim Roswina bersama enam Hakim Anggota, Roswina mengenakan, masker dan jaga jarak sesuai Protokol Kesehatan.
Enam Anggota Majelis, terdiri dari, Susanti, Saefuddin Zuhri, Anwar, Ugo, Sigit Herman Binaji dan Titik Sansiwi.
Sedangkan, Tim JPU di Ketuai KMS Rony berjumlah 50 orang yang ber intikan, Jaksa Kejaksaan Agung, Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Selain Heru, dihadirkan juga terdakwa Benny Tjokrodaputro (Komut PT. Hanson International Tbk), Joko Hartono Tirto (Direktur PT. Maxima Integra Group).
Serta 3 Eks. Pengurus PT. Asuransi Jiwasraya yakni, Dirut Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan, Hary Prasetyo dan Kadiv Keuangan dan Investasi Syahmirwan.
Keenam Terdakwa, duduk persis di depan Majelis, menggunakan penutup wajah bening tembus pandang.
Enam terdakwa diancam penjara seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun, seperti diatur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001.
Dalam dakwaan primer, selain Pasal 2 ayat 1 mereka dijuntokan Pasal 18 UU Tipikor. Sekaligus Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. Pasal 56 ayat 1 KUHP. Pasal 3 dalam dakwaan subsider junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Bambang)