Kemnaker Tekankan Pelindungan Tenaga Kerja di Kawasan Industri Jateng

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya

Photo: Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya

BERITA JAWA TENGAH – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memeriksa sembilan perusahaan di Kawasan Industri Kendal dan Kawasan Industri Batang, Jawa Tengah, dengan sejumlah catatan pada aspek norma kerja dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Pemeriksaan khusus Norma Ketenagakerjaan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) terhadap enam perusahaan di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan tiga perusahaan di Kawasan Industri Batang.

Pemeriksaan dilakukan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) mencakup kesesuaian dokumen, penerapan ketentuan dan kondisi faktual di tempat kerja.

Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya menegaskan, bahwa pertumbuhan Kawasan Industri harus diikuti penguatan pelindungan ketenagakerjaan.

“Investasi dan penciptaan lapangan kerja perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja serta terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat,” ujar Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (30/9/2026).

Pada aspek Norma Kerja, mayoritas perusahaan telah memenuhi sejumlah hak mendasar pekerja, antara lain dokumen hubungan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pelaporan ketenagakerjaan. Catatan masih ada pada akurasi perhitungan upah lembur dan pemenuhan kewajiban penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Pada aspek Norma K3, perusahaan secara umum telah menyediakan alat pelindung diri (APD) dan rambu keselamatan di area produksi. Peningkatan masih diperlukan pada pemeriksaan dan pengujian peralatan secara berkala, pemenuhan kompetensi personel K3, serta kesiapan sarana dan prasarana tanggap darurat.

Ismail menyampaikan, pengawasan ketenagakerjaan tidak hanya berorientasi pada temuan, tetapi juga memastikan perbaikan yang nyata dan berkelanjutan.

“Terhadap temuan ketidakpatuhan, Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan agar manajemen perusahaan mengambil langkah perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Pemeriksaan khusus ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Pengawasan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko, dengan mempertimbangkan peta kerawanan, potensi bahaya, dan tingkat kepatuhan perusahaan.

“Kami ingin memastikan kawasan industri di Jawa Tengah tumbuh tidak hanya dari sisi investasi dan produksi, tetapi juga dari sisi kepatuhan ketenagakerjaan. Pekerja harus mendapatkan pelindungan Norma Kerja dan Norma K3 karena pekerja merupakan aset penting bagi keberlanjutan kegiatan industri,” pungkas Ismail. (Ayu)

Berita Terkait

Anggi Fauzi Nahkodai DPD GMNI Jawa Barat Periode 2026–2028
Bantah Malpraktik, Klinik Minta Kasus Diuji Lewat Pemeriksaan Medis
Jabar Butuh Pemimpin KONI Yang Mampu Menyatukan Kekuatan Olahraga
Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni
NTB Raih Tiga Penghargaan Kemendagri, Gubernur: Jangan Berhenti pada Pengakuan
Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi
Darurat Kepemimpinan & Inkompetensi “Candu Birokrasi Kota Sukabumi”
Efisiensi, Simpul Sukabumi Soroti Survei Jalan dan Dugaan Penyimpangan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Kemnaker Tekankan Pelindungan Tenaga Kerja di Kawasan Industri Jateng

Selasa, 22 September 2026 - 19:01 WIB

Anggi Fauzi Nahkodai DPD GMNI Jawa Barat Periode 2026–2028

Selasa, 22 September 2026 - 11:27 WIB

Bantah Malpraktik, Klinik Minta Kasus Diuji Lewat Pemeriksaan Medis

Senin, 21 September 2026 - 22:15 WIB

Jabar Butuh Pemimpin KONI Yang Mampu Menyatukan Kekuatan Olahraga

Sabtu, 19 September 2026 - 11:47 WIB

Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni

Berita Terbaru

Photo: Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah

Hukum

Sang Pemburu Koruptor Bakal Diadili Perkara Korupsi

Jumat, 2 Okt 2026 - 11:21 WIB