Endang Mardait Calon Nomor Urut 03, Tolak Hasil Pilkades Serang Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2026 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: 3 Cakades Serang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Photo: 3 Cakades Serang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

BERITA BEKASI – Calon Kepala Desa (Cakades) Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Nomor Urut 03, Endang Mardait, sudah mengeluarkan surat pernyataan penolakan hasil Pilkades serentak 2026.

Penolakan hasil Pilkades Serang dari kubu 03 itu, menyusul ditemukannya beberapa dugaan kecurangan. Salah satunya kertas hak suara warga yang sempat viral, sudah dalam keadaan kecoblos.

Dalam surat pernyataannya, Endang menyebut, tidak menerima dan merasa keberatan atas hasil Pilkades Serang, karena terdapat beberapa dugaan kecurangan yang tidak diselesaikan pihak Panitia Pilkades.

“Untuk dan karena itu, atas nama masyarakat Desa Serang, saya menyatakan penolakan terhadap hasil Pilkades Serang yang berlangsung pada tanggal 20 September 2026,” tulisnya, Selasa (22/9/2026).

Menanggapi hal tersebut, Ketua FKMPB, Eko Setiawan mengatakan, secara aturan, penolakan atau keberatan dari salah satu kubu calon tidak dapat menghentikan atau membatalkan jalannya rapat pleno.

“Penolakan salah satu kubu untuk menandatangani BA hasil pleno tidak membuat pleno tersebut menjadi batal atau tidak sah. Panitia Pilkades akan tetap mengesahkan hasil suara,” terang Eko, Rabu (23/9/2026).

Dikatakan Eko, kubu atau saksi yang menolak diwajibkan untuk menuangkan poin-poin keberatan mereka secara tertulis ke dalam Formulir Keberatan Saksi yang disediakan oleh Panitia Pilkades.

Penolakan tersebut menjadi modal dasar bagi kubu yang tidak terima untuk mengajukan sengketa resmi. Secara regulasi, perselisihan hasil Pilkades wajib diselesaikan Bupati dalam waktu maksimal 30 hari,” tuturnya.

Jika jalur, kata Eko, administratif di tingkat Pemda Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tidak memuaskan, kubu yang menolak 03 dapat membawa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kejadian ini sama dengan kejadian Pilkades Serang tahun 2018. Lucunya, lawannya juga masih lawan yang sama yang kembali maju di Pilkades serentak 2026,” ucapnya.

Waktu itu, sambung Eko, pihak Penggugat menang sampai tingkat Kasasi. Dalam putusannya, Pengadilan TUN membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangatan Tergugat.

“Sayangnya, Pemkab Bekasi, telah melakukan dugaan maladministrasi atau Perbuatan Melawan Hukum, karena tidak segera melakukan eksekusi atas putusan Pengadilan TUN tersebut,” tuturnya.

Dengan fakta itu, FKMPB dengan pendampingan dari YLBH Satria Advokasi Wicaksana, sudah melaporkan rentan waktu jabatan yang sudah dibatalkan Pengadilan TUN tersebut.

“Karena yang bersangkutan (Tergugat) meski SK-nya sudah dibatalkan Pengadilan TUN masih tetap menjabat dan bebas mengelola Keuangan Desa,” sindirnya.

Eko menambahkan, Pilkades yang jujur akan menghasilkan pemimpin yang amanah, berintegritas dan mendapat legitimasi kuat dari masyarakat tanpa diwarnai dengan dugaan kecurangan.

“Harapannya tentu bagi Kepala Desa yang terpilih akan fokus bekerja demi kemajuan Desa, bukan mikir hal yang lain-lain karena habis-habisan buat kampanye,” pungkas Eko. (Tim)

Berita Terkait

Merasa Terancam, Penyebar Foto Dugaan Kecurangan Pilakdes Serang Lapor Polisi
Lurah Kebalen Undang 13 Ketua RW Atasi Sampah di Aliran Kali Skunder BUT
Baru 2 Hari Istirahat, Kali Skunder BUT Kebalen Kembali Dipenuhi Sampah
Viral Sehari, Tiktok Kertas Suara Tercoblos Pilkades Serang Dihapus
Kertas Suara Sudah Tercoblos, Dugaan Kecurangan Pilkades Serang Terulang
Inovasi Pilkades Mekarjaya, Satu TPS Gunakan Sistem Pemungutan Suara Digital
Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 10:05 WIB

Endang Mardait Calon Nomor Urut 03, Tolak Hasil Pilkades Serang Kabupaten Bekasi

Rabu, 23 September 2026 - 07:27 WIB

Merasa Terancam, Penyebar Foto Dugaan Kecurangan Pilakdes Serang Lapor Polisi

Senin, 21 September 2026 - 16:27 WIB

Lurah Kebalen Undang 13 Ketua RW Atasi Sampah di Aliran Kali Skunder BUT

Senin, 21 September 2026 - 10:34 WIB

Baru 2 Hari Istirahat, Kali Skunder BUT Kebalen Kembali Dipenuhi Sampah

Senin, 21 September 2026 - 08:30 WIB

Viral Sehari, Tiktok Kertas Suara Tercoblos Pilkades Serang Dihapus

Berita Terbaru

Photo: Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banyuwangi, Jawa Timur.

Nasional

Kamenaker: Kompetensi dan Bahasa Jadi Bekal Kerja ke Jepang

Rabu, 23 Sep 2026 - 10:31 WIB

Photo: Anggi Fauzi, S.IP (Ketua DPD GMNI Jawa Barat Periode 2026–2028).

Berita Daerah

Anggi Fauzi Nahkodai DPD GMNI Jawa Barat Periode 2026–2028

Selasa, 22 Sep 2026 - 19:01 WIB