BERITA BEKASI – Calon Kepala Desa (Cakades) Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Nomor Urut 03, Endang Mardait, sudah mengeluarkan surat pernyataan penolakan hasil Pilkades serentak 2026.
Penolakan hasil Pilkades Serang dari kubu 03 itu, menyusul ditemukannya beberapa dugaan kecurangan. Salah satunya kertas hak suara warga yang sempat viral, sudah dalam keadaan kecoblos.
Dalam surat pernyataannya, Endang menyebut, tidak menerima dan merasa keberatan atas hasil Pilkades Serang, karena terdapat beberapa dugaan kecurangan yang tidak diselesaikan pihak Panitia Pilkades.
“Untuk dan karena itu, atas nama masyarakat Desa Serang, saya menyatakan penolakan terhadap hasil Pilkades Serang yang berlangsung pada tanggal 20 September 2026,” tulisnya, Selasa (22/9/2026).
Menanggapi hal tersebut, Ketua FKMPB, Eko Setiawan mengatakan, secara aturan, penolakan atau keberatan dari salah satu kubu calon tidak dapat menghentikan atau membatalkan jalannya rapat pleno.
“Penolakan salah satu kubu untuk menandatangani BA hasil pleno tidak membuat pleno tersebut menjadi batal atau tidak sah. Panitia Pilkades akan tetap mengesahkan hasil suara,” terang Eko, Rabu (23/9/2026).
Dikatakan Eko, kubu atau saksi yang menolak diwajibkan untuk menuangkan poin-poin keberatan mereka secara tertulis ke dalam Formulir Keberatan Saksi yang disediakan oleh Panitia Pilkades.
“Penolakan tersebut menjadi modal dasar bagi kubu yang tidak terima untuk mengajukan sengketa resmi. Secara regulasi, perselisihan hasil Pilkades wajib diselesaikan Bupati dalam waktu maksimal 30 hari,” tuturnya.
Jika jalur, kata Eko, administratif di tingkat Pemda Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tidak memuaskan, kubu yang menolak 03 dapat membawa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kejadian ini sama dengan kejadian Pilkades Serang tahun 2018. Lucunya, lawannya juga masih lawan yang sama yang kembali maju di Pilkades serentak 2026,” ucapnya.
Waktu itu, sambung Eko, pihak Penggugat menang sampai tingkat Kasasi. Dalam putusannya, Pengadilan TUN membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangatan Tergugat.
“Sayangnya, Pemkab Bekasi, telah melakukan dugaan maladministrasi atau Perbuatan Melawan Hukum, karena tidak segera melakukan eksekusi atas putusan Pengadilan TUN tersebut,” tuturnya.
Dengan fakta itu, FKMPB dengan pendampingan dari YLBH Satria Advokasi Wicaksana, sudah melaporkan rentan waktu jabatan yang sudah dibatalkan Pengadilan TUN tersebut.
“Karena yang bersangkutan (Tergugat) meski SK-nya sudah dibatalkan Pengadilan TUN masih tetap menjabat dan bebas mengelola Keuangan Desa,” sindirnya.
Eko menambahkan, Pilkades yang jujur akan menghasilkan pemimpin yang amanah, berintegritas dan mendapat legitimasi kuat dari masyarakat tanpa diwarnai dengan dugaan kecurangan.
“Harapannya tentu bagi Kepala Desa yang terpilih akan fokus bekerja demi kemajuan Desa, bukan mikir hal yang lain-lain karena habis-habisan buat kampanye,” pungkas Eko. (Tim)






