BERITA TEGAL – Diduga, PT. Prabumas Grup beralamat di Jalan Cik Ditiro, Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, menjalankan bisnis penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara terstruktur.
Informasi yang didapat, korporasi dipimpin Fikri selaku pemilik modal dan Budi sebagai koordinator lapangan dan Tris sebagai Kepala Gudang.
Perusahaan ini juga memiliki fasilitas penyimpanan gelap yang berlokasi di Jalan Nasional 1, Desa Purwahamba, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal. Dari sinilah, PT. Prabumas Grup menjalankan tiga modus kejahatan yang sangat merugikan Negara.
Penyamaran dan Pengoplosan
Mereka secara licik mendatangkan minyak mentah (minyak cong) dari Plaju, Palembang, Sumatera Selatan.
Minyak mentah yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) ini disembunyikan di dalam truk tanki pengangkut minyak sawit curah (CPO) agar lolos dari pemeriksaan.
Untuk diketahui, mencampurkan minyak cong ke dalam solar adalah tindakan yang sangat fatal. Minyak mentah ini mengandung banyak belerang, logam berat dan memiliki tingkat kekentalan yang tidak stabil.
Jika digunakan, minyak ini akan langsung merusak injektor, mengikis dinding silinder mesin, dan memicu kerusakan total (engine breakdown) yang sangat membahayakan keselamatan pengguna, terutama di sektor industri.
Aksi “Pengangsu” atau Penyedotan Ilegal
Sindikat ini mengoperasikan mobil Mitsubishi L300 yang sudah dimodifikasi untuk menyedot solar bersubsidi dari puluhan SPBU. Dalam sehari, mereka mampu menghisap 5 hingga 10 ribu liter.
Tenaga surya yang dibeli dengan harga Rp6.800 per liter untuk rakyat miskin ini, langsung dijual gelap kepada industri dengan selisih harga yang mengerikan yakni, Rp13.000 hingga Rp15.000 per liter.
Kartu Barcode Palsu
Untuk mengelabui sistem, mereka memborong barcode milik petani dan nelayan dengan iming-iming uang receh.
Barcode tersebut dijadikan tameng palsu agar aktivitas borong solar mereka terlihat sah, sebelum akhirnya dijual kembali BBM jenis solar dengan harga mahal.
Arogansi, Monopoli dan Teror Terhadap Pers
Kelancaran aksi kriminal ini membuat PT. Prabumas Grup bertindak sangat arogan. Budi, selaku Koordinator lapangan, secara terang-terangan mengklaim telah memonopoli 40 persen peredaran tenaga surya di Kawasan Pelabuhan Tegal.
Monopoli inilah yang memicu kelangkaan tenaga surya di Kota Tegal dan merugikan hajat hidup orang banyak. Ketika wartawan mencoba mengungkap kasus ini, Budi justru melancarkan intimidasi.
Negara Sedang Ditertawakan
Fakta paling menyakitkan dari kasus ini adalah sikap “tutup mata” yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Hingga berita ini diturunkan, Gudang raksasa di Jalan Cik Ditiro masih berdiri kokoh.
Indikasi Kuat Adanya Praktik Suap Sistematis
Fikri diduga kuat secara rutin menyetorkan uang pelicin atau upeti kepada oknum APH diwilayah tersebut. Uang haram dari Fikri dijadikan “payung pelindung” agar Gudang ilegal mereka tidak pernah tersentuh razia.
Apa yang terjadi di Tegal bukan sekadar kejahatan ekonomi, melainkan sebuah tatanan birokrasi yang sangat akut. Ketika APH yang disumpah melindungi Negara justru terjebak lingkaran uang suap.
Masyarakat berharap Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si, Gubernur Jawa Tengah, Drs. Ahmad Luthfi, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo segera mengambil langkah tegas.
Tindakan tegas mutlak diperlukan untuk memutus benang merah mafia BBM, menghentikan intimidasi terhadap pers serta mengembalikan kepastian pasokan tenaga surya yang adil bagi masyarakat Tegal. (Tim)






