Hentikan Penyidikan Eks Jampidsus, Kortastipikor Polri Digugat Praperadilan

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah

Photo: Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah

BERITA JAKARTA – Hari ini, Lembaga dan Pengawas Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesehjateraan Indonesia (ARRUKI), mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Pengajuan permohonan Praperadilan tersebut dilakukan terkait pelimpahan perkara dan penyerahan barang bukti dalam perkara Tipikor atas nama tersangka eks Jampidsus, Febri Ardiansyah dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung yang dianggap tidak Paripurna.

Kurniawan Adi Nugroho Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI selaku Pemohon Praperadilan mengatakan bahwa Termohon (Kortastipidkor Polri) telah melakukan Penyelidikan dan Penyidikan secara sah serta telah menetapkan status tersangka Febri Arsiansyah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Bahwa pasca penetapan tersangka tersebut, Termohon secara sepihak tiba-tiba menghentikan Penyidikan dan langsung melimpahkan seluruh berkas perkara beserta barang bukti yang disita kepada Kejaksaan Agung pada hari yang sama dengan alasan sinergisitas antar lembaga,” ucapnya.

Menurut Kurniawan, tindakan Termohon yang menghentikan Penyidikan ditengah jalan dan mengalihkannya kepada institusi lain merupakan bentuk penghentian Penyidikan secara materiil (de facto) yang terselubung, tidak sah, serta melanggar hukum acara pidana yang berlaku.

“Kejanggalan prosedur administratif ini telah menjadi fakta publik yang disorot secara tajam oleh media massa nasional kredibel berdasarkan analisis para Pakar Hukum,” jelasnya.

Kurniawan menjelaskan, bahwa hukum acara pidana Indonesia baik dalam KUHAP Lama maupun KUHAP Baru secara limitatif, ketat dan absolut mengatur bahwa penyerahan berkas perkara dari Penyidik kepada Penuntut Umum hanya dapat dilakukan apabila proses Penyidikan telah selesai dilakukan secara Paripurna demi kepentingan penuntutan, bukan untuk memindahkan sisa kewenangan Penyidikan yang belum rampung.

“Bahwa tindakan Termohon yang langsung melimpahkan perkara sesaat setelah menetapkan Tersangka mengindikasikan adanya penyelundupan hukum untuk menghindari kewajiban hukum memeriksa Febri Ardiansyah ditingkat Penyidikan Kortastipidkor Polri,” tegasnya.

“Oleh karenanya, maka tindakan Termohon yang melimpahkan berkas perkara dan barang bukti saudara Febri diluar skema P-21 adalah tindakan di luar wewenang Undang-Undang (extra-judicial), cacat prosedur, tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum,” pungkas Kurniawan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB