BERITA JAKARTA – Hari ini, Lembaga dan Pengawas Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesehjateraan Indonesia (ARRUKI), mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Pengajuan permohonan Praperadilan tersebut dilakukan terkait pelimpahan perkara dan penyerahan barang bukti dalam perkara Tipikor atas nama tersangka eks Jampidsus, Febri Ardiansyah dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung yang dianggap tidak Paripurna.
Kurniawan Adi Nugroho Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI selaku Pemohon Praperadilan mengatakan bahwa Termohon (Kortastipidkor Polri) telah melakukan Penyelidikan dan Penyidikan secara sah serta telah menetapkan status tersangka Febri Arsiansyah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Bahwa pasca penetapan tersangka tersebut, Termohon secara sepihak tiba-tiba menghentikan Penyidikan dan langsung melimpahkan seluruh berkas perkara beserta barang bukti yang disita kepada Kejaksaan Agung pada hari yang sama dengan alasan sinergisitas antar lembaga,” ucapnya.
Menurut Kurniawan, tindakan Termohon yang menghentikan Penyidikan ditengah jalan dan mengalihkannya kepada institusi lain merupakan bentuk penghentian Penyidikan secara materiil (de facto) yang terselubung, tidak sah, serta melanggar hukum acara pidana yang berlaku.
“Kejanggalan prosedur administratif ini telah menjadi fakta publik yang disorot secara tajam oleh media massa nasional kredibel berdasarkan analisis para Pakar Hukum,” jelasnya.
Kurniawan menjelaskan, bahwa hukum acara pidana Indonesia baik dalam KUHAP Lama maupun KUHAP Baru secara limitatif, ketat dan absolut mengatur bahwa penyerahan berkas perkara dari Penyidik kepada Penuntut Umum hanya dapat dilakukan apabila proses Penyidikan telah selesai dilakukan secara Paripurna demi kepentingan penuntutan, bukan untuk memindahkan sisa kewenangan Penyidikan yang belum rampung.
“Bahwa tindakan Termohon yang langsung melimpahkan perkara sesaat setelah menetapkan Tersangka mengindikasikan adanya penyelundupan hukum untuk menghindari kewajiban hukum memeriksa Febri Ardiansyah ditingkat Penyidikan Kortastipidkor Polri,” tegasnya.
“Oleh karenanya, maka tindakan Termohon yang melimpahkan berkas perkara dan barang bukti saudara Febri diluar skema P-21 adalah tindakan di luar wewenang Undang-Undang (extra-judicial), cacat prosedur, tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum,” pungkas Kurniawan. (Sofyan)






