BERITA BEKASI – SPMB SMAN-SMKN sistem online di wilayah 3 Kota maupun Kabupaten Bekasi masih saja ditemukan kecurangan yang dilakukan oknum panitia sekolah dengan berbagai modus.
Pasalnya, ditemukan beberapa sekolah yang disinyalir masih melakukan rekayasa dan manipulasi data saat input sistem online.
Dugaan tersebut terjadi di beberapa sekolah seperti SMKN 5, SMAN 19, SMAN 3 di Kota Bekasi. Di wilayah Kabupaten Bekasi seperti di SMAN 3 Babelan dan beberapa sekolah lainnya.
Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi, Didit Susilo menjelaskan, tim Gubernur Jabar, KDM harus melakukan investigasi secara menyeluruh adanya kejanggalan tersebut.
“Investigasi cukup menggunakan saint forensik digital terhadap sistem aplikasi online,” terang Didit kepada Matafakta.com, Rabu (15/7/2026).
Forensik digital, kata Didit, untuk menguji apakah informasi ini benar atau hoak cukup dengan membuka dan menelusuri data base siswa pendaftar di sistem aplikasi SPMB baik tahap 1 dan 2.
“Forensik digital tinggal mencocokkan beberapa pendaftar yang diduga memanipulasi data. Jelas panitia sekolah yang terlibat,” katanya.
Carut sengkarut PSMB Jabar 2026 diduga ada siswa siluman yang bisa lolos seleksi dengan memanipulasi data seperti jarak domisili, sertifikat CIBI, sertifikat kejuaraan yang tidak terverifikasi dan lain-lain.
“Modus operandi dalam sistem online dengan meng-upload data yang sudah direkayasa berbagai jalur. Jika dilakukan forensik digital akan terlihat jelas alur akal akalan memanipulasi data digital tersebut,” ulasnya.
“Banyak orang tua siswa yang kaget dan merasa dirugikan. Anaknya yang semula diurutan atas tiba-tiba didorong data baru. Akibatnya siswa tersebut terlempar di luar kuota,” sambungnya.
Manipulasi data, lanjut Didit, kecurangan yang ugal ugalan secara masif berkonsekuensi hukum pemalsuan dokumen, manipulasi sistem elektronik.
“Ada juga kecurangan dokumen yang dilakukan para perantara seperti dokumen kependudukan yang tidak sah, seperti KK palsu, menumpang KK tanpa prosedur yang sah, atau surat domisili fiktif untuk memenuhi persyaratan jalur domisili,” ungkapnya.
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) SPMB berupa pemalsuan surat atau dokumen sebagaimana diatur dalam KUHP Baru Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun 2023.
“Pihak pengambil kebijakan yang dengan sengaja mengubah atau memanipulasi data pada sistem elektronik SPMB, jelas melanggar UU ITE,” pungkasnya. (Roni)






