Perkuat Layanan, Kemnaker Modernisasi Pelatihan Pejabat Fungsional

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi.

Photo: Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi.

BERITA JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperbarui pola pelatihan pembentukan pejabat fungsional ketenagakerjaan guna memperkuat kualitas layanan kepada masyarakat.

Melalui kurikulum berbasis kompetensi (competency-based training), pelatihan kini dirancang lebih adaptif, efektif dan selaras dengan kebutuhan dunia kerja untuk menghasilkan aparatur yang semakin profesional dalam memberikan layanan ketenagakerjaan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi mengatakan, transformasi pola pelatihan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan pejabat fungsional ketenagakerjaan memiliki kompetensi yang relevan dengan kebutuhan pelayanan publik dan perkembangan dunia kerja.

Pejabat fungsional ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi Pengawas Ketenagakerjaan, Instruktur, Mediator Hubungan Industrial, Pengantar Kerja dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Pejabat fungsional ketenagakerjaan merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat,” ujar Cris saat membuka Sosialisasi Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Ketenagakerjaan secara virtual, Selasa (14/7/202 6).

“Kualitas pelayanan di bidang pengawasan, mediasi hubungan industrial, penempatan kerja, pelatihan vokasi, hingga pembinaan K3 sangat ditentukan oleh kompetensi mereka,” sambungnya.

Melalui pola baru ini, Kemnaker menerapkan metode Massive Open Online Course (MOOC), yaitu pembelajaran daring yang memungkinkan peserta mempelajari materi konseptual secara mandiri.

Sementara itu, pembelajaran tatap muka difokuskan pada praktik, studi kasus, simulasi, dan penguatan kompetensi.

“Proses belajar juga diperkuat melalui on the job training atau pembelajaran langsung di unit kerja masing-masing agar kompetensi yang diperoleh dapat langsung diterapkan dalam pelaksanaan tugas,” kata Cris.

Cris menegaskan, perubahan durasi pelatihan tidak akan menurunkan standar kompetensi. Sebaliknya, pendekatan baru ini dirancang agar proses belajar menjadi lebih efektif dan efisien, sekaligus menghasilkan aparatur yang siap memberikan pelayanan publik.

Transformasi tersebut juga menjadi bagian dari pengembangan Kemnaker Corporate University sebagai sistem pembelajaran untuk pengembangan kompetensi pegawai.

Langkah tersebut penting untuk menjawab tingginya kebu tuhan peningkatan kompetensi, yang tercermin dari sekitar 2.600 usulan calon peserta pelatihan dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Pelatihan kini bukan lagi sekadar kegiatan di ruang kelas, melainkan pembelajaran berkelanjutan yang terintegrasi dengan lingkungan kerja. Keberhasilannya bergantung pada komitmen peserta, dukungan pimpinan, serta peran mentor dalam mendampingi peserta,” tandas Cris. (Almira)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB