Kemenimpinas Cekal Eks Jampidsus Bepergian ke Luar Negeri

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah

Photo: Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah

BERITA JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpinas), Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencekal atau mencegah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto (DR) berpergain ke luar negeri.

Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyebut, pencegahan dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi berkaitan dengan tiga perkara.

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta),” kata Hendarsam kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Tindakan tersebut, kata Hendarsam, dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor: B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

“Pencegahan tersebut berlaku selama 20 hari ke depan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dengan adanya pencegahan ini, Imigrasi berkomitmen mendukung proses Penegakan Hukum yang diajukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kortastipidkor Polri. Kini, penanganan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Polri untuk mempelajari alat bukti terkait pelimpahan perkara tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB