BERITA JAKARTA – Nama Bank Capital tercemar karena seorang oknum Sales vendor marketing bank yang diduga melakukan penipuan terhadap nasabah dengan modus penawaran kredit pensiun yang berujung pada pengurasan saldo rekening tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban yakni, Benyamin Tutubun alias Benny lewat Kuasa Hukumnya, Piere Sopacua pada Selasa 5 Mei 2026 dimana kliennya yang juga adalah nasabah yang mengaku dirugikan akibat tidak adanya transparansi dalam penjelasan fasilitas kredit yang ditawarkan.
Dijelaskan Sopacua modus yang digunakan Sales bank Capital berinisial OF alias Olivia terbilang sistematis yakni dengan menawarkan produk Kredit Pensiun tanpa menguraikan secara rinci biaya-biaya yang menyertainya.
Dalam proses tersebut, nasabah diduga diarahkan untuk menandatangani dokumen tanpa pemahaman utuh terhadap isi perjanjian.
“Yang lebih mengkhawatirkan, ditemukan adanya indikasi akses ilegal terhadap data Perbankan nasabah. Oknum sales tersebut diduga memiliki akses terhadap informasi sensitif, termasuk data kartu ATM yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan transaksi pemindahan dana, ” jelas Sopacua.
Ditambahkan, berdasarkan temuan, terjadi aktivitas transfer dana dari rekening nasabah ke rekening pribadi oknum Sales melalui aplikasi pengiriman uang milik bank terkait.
Transaksi tersebut dilakukan tanpa seizin maupun sepengetahuan pemilik rekening, sehingga menimbulkan kerugian finansial yang signifikan.
“Bagaimana mungkin seorang Sales eksternal bisa memiliki akses untuk memindahkan uang tanpa izin pemilik rekening? Ini menjadi tanda tanya besar, terutama terkait bagaimana nomor PIN tersebut bisa diperoleh,” ujarnya.
Dari sisi hukum, ujarnya, tindakan ini dinilai tidak hanya melanggar etika Perbankan, tetapi juga bertentangan dengan isi perjanjian kredit itu sendiri.
Dalam Pasal 4 tentang Kuasa-Kuasa, secara tegas disebutkan bahwa kuasa pendebetan hanya diberikan kepada pihak bank untuk keperluan pembayaran angsuran, bukan untuk kepentingan pribadi pihak lain, termasuk vendor atau marketing.
Selain pelanggaran kontrak, kasus ini juga berpotensi masuk dalam ranah pidana. Dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sementara tindakan pengambilan dana tanpa hak mengarah pada unsur penipuan.
Pihak korban mendesak agar oknum vendor atau Sales bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan. Mereka menuntut pengembalian seluruh dana yang telah dipindahkan secara ilegal dari rekening nasabah.
Tidak hanya itu, korban juga meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap prosedur pemberian kredit serta sistem perlindungan data konsumen pada institusi Perbankan yang bersangkutan.
“Guna menindaklanjuti kasus tersebut, kami telah melaporkan Olivia ke Polres Pulau Ambon pada 13 April 2026 dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Kami berharap pihak Kepolisian dapat serius menangani kasus klien kami ini,” tegas Sopacua.
Kasus ini kini menjadi sorotan serius, mengingat potensi lemahnya pengawasan terhadap pihak ketiga (vendor) dalam praktik pemasaran produk Perbankan yang dapat membuka celah terjadinya penyalahgunaan data dan kejahatan finansial terhadap nasabah. (Sofyan)






